OTT sengaja dilakukan di lokasi ini karena diketahui banyak sampah yang dibuang sembarangan di pinggir jalan tersebut.
"Memang kita ketahui bahwa jalan ini banyak sampah-sampah yang dibuang. Ini udah yang ke-4 kali kita OTT disini," ujar Kardi, koordinator lapangan DKRHT kepada detikcom, Sabtu (24/3/2018) dini hari.
S Komsoh, salah satu anggota DKRHT, menambahkan, OTT yang mereka lakukan ini didasarkan pada Peraturan Walikota nomor 10 Tahun 2017. Sanksi yang dikenakan kepada para pelaku berupa denda sebesar Rp 75 ribu untuk sampah yang berjumlah kurang dari setengah meter kubik, Rp 150 ribu untuk sampah yang berjumlah setengah hingga satu meterkubik, dan Rp 750 ribu untuk sampah yang jumlahnya lebih dari satu meter kubik.
"Kalau pake Perda nomor 5 tahun 2014 kan ya berat. Masa buang sampah didenda Rp 50 juta. Makanya dibuat Perwali dan OTT-nya pake peraturan itu," jelas S Komsoh.
Kardi mengaku OTT ini sengaja diadakan untuk memberi efek jera kepada masyarakat yang biasa membuang sampah di pinggir jalan, alih-alih di TPS/TPA. Baginya, tidak efektif bila DKRHT hanya menjaga kebersihan kota dengan mengambil sampah-sampah yang dibuang.
"Kalau sampahnya berserakan, kitanya dimarahi (sama walikota, red.). Kalau kita ngambil, warga nggak mau tahu nanti," ungkapnya.
Salah satu pelaku mengaku ikut-ikutan warga membuang sampah di pinggir jalan. (Foto: Suryaman Candi) |
Sukardi, salah satu pelaku yang terkena OTT mengaku membuang sampah yang berisikan ikan basi ke pinggir jalan Kapas Gading Madya. Sampah tersebut tidak sempat dibawa ke TPS karena Sukardi terburu-buru ke pasar.
Sedangkan Hasanah yang juga kedapatan membuang sampah mengaku biasa membuang sampah sembari berangkat berjualan. Ia juga hanya ikut-ikutan karena mengetahui trotoar di jalan Kampas Gading Madya sudah biasa dijadikan tempat pembuangan sampah liar oleh warga yang melewatinya.
"Jadi kalau nggak jualan, nggak ke TPS," ujar Hasanah.
Namun petugas mengaku tak begitu saja percaya dengan alasan yang dilontarkan para pembuang sampah liar tersebut. Kardi menegaskan pelaku yang tertangkap akan dikenakan sanksi sesuai peraturan walikota yang berlaku.
Selain itu, KTP pelaku juga akan disita dan harus diambil sendiri oleh yang bersangkutan pada hari kerja di kantor DKRHT.
Saat itu pelaku akan dimintai surat pernyataan agar tidak mengulang kesalahan yang sama. "Kalau kita dapati lagi orang yang sama, nanti kita akan lanjutkan ke proses pengadilan, terus kerja sama dengan Pemkot. Disitu yang dipakai Perda nomor 5 tahun 2014," pungkasnya.
(lll/lll) Baca Lagi dah di situ https://news.detik.com/jawatimur/3934445/awas-buang-sampah-liar-di-surabaya-bisa-kena-ott
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Awas, Buang Sampah Liar di Surabaya Bisa Kena OTT"
Post a Comment