Search

Modus Transaksi Lewat Tong Sampah, Buruh Harian Diamankan ...

Laporan Wartawan Tribun Timur Wa Ode Nurmin

TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA- Para pengedar narkotika tidak habis akal untuk menyuplai barang haram kepada pembeli.

Tong sampah pun dimanfaatkan para pengedar narkoba untuk menjual dagangannya.

Seperti modus seorang buruh harian lepas, RD (35) yang ditangkap di Jl. Tun Abdul Razak dalam rangka kegiatan kepolisian yang ditingkatkan Anti Bandit.

Dalam press release Polres Gowa, terungkap jika pelaku melakukan transaksi melalui tong sampah di dalam ATM.

"Modus nya melalui tong sampah. Sabu itu dibuang di tong sampah ATM sesuai perjanjian. Nanti pembeli yang cari sendiri. Sementara pembayaran melalui transfer," kata Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga, Senin (30/7/2018).

Ketika ditangkap, dari tangan pelaku ditemukan delapan sachet dengan berat 7,60 gram.

Satu sachet berisi satu gram itu dia jual dengan harga Rp 1 juta.

"Selain menjual dia juga mengkonsumsi pribadi. Seminggu bisa dua kali konsumsi," katanya lagi.

Menurut Kapolres, pelaku dinilai berani mengambil resiko rugi karena menaruh sabu di tong sampah.

Pengakuan pelaku barang tersebut dia beli dari seorang bandar berinisial HRD alias MM. Yang kini masih dalam pengembangan polisi.

Atas kejahatannya itu pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) sub. Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi dah di situ http://makassar.tribunnews.com/2018/07/30/modus-transaksi-lewat-tong-sampah-buruh-harian-diamankan-dengan-760-gram-sabu

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Modus Transaksi Lewat Tong Sampah, Buruh Harian Diamankan ..."

Post a Comment

Powered by Blogger.