Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Syafruddin Mirohi
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- Pelaksanaan sanksi Perda Pengelolaan Sampah Kota Pekanbaru, yang baru akan diterapkan pada 1 Agustus mendatang, mendapat perhatian dari kalangan dewan.
Menurut legislator, seharusnya sanksi Perda tersebut diterapkan, setahun setelah disahkannya Perda.
Sekedar gambaran, Perda Pengelolaan Sampah Pekanbaru, bernomor 8 Tahun 2014.
Perda ini dibuat dengan biaya ratusan juta, yang diambil dari dana APBD Pekanbaru.
Baca: Dulu Dibuang Orangtua karena Bibir Sumbing, Namun Lihat Saat Dewasa, Ia Menjadi Sangat Cantik
Namun sayangnya, hingga kini Pemko tak kunjung melaksanakan amanat yang ada di Perda Pengelolaan Sampah tersebut.
"Itu bagus, dari pada tidak sama sekali. Memang kita sayangkan, Perda dibuat menghabiskan uang rakyat, tapi tak direalisasikan. Sehingga sampah masih menumpuk di mana-mana," kata Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru Herwan Nasri ST, Minggu (8/7/2018) kepada Tribunpekanbaru.com.
Baca: Pembangunan Flyover Pasar Arengka Digesa, Dewan Ingatkan Pemprov Riau untuk Mengawasi
Seperti diketahui, penerapan sanksi buang sampah ini, akan dilakukan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), bersama semua aparat penegak hukum.
Seperti Satpol PP, Kepolisian dan TNI.
Namun sebelum memberlakukan sanksi tegas, kepada warga yang membuang sampah di luar jadwal yang sudah ditetapkan, pihaknya akan melakukan sosialiasi kepada masyarakat.
Baca Lagi dah di situ http://pekanbaru.tribunnews.com/2018/07/08/rencana-penerapan-sanksi-buang-sampah-sembarangan-dewan-minta-pemko-harus-sediakan-iniBagikan Berita Ini
0 Response to "Rencana Penerapan Sanksi Buang Sampah Sembarangan, Dewan ..."
Post a Comment