Search

Sempat Bikin Heboh Warga Pekanbaru, Pemko Turunkan Denda ...

Laporan wartawan Tribun Pekanbaru, Syaiful Misgiono

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terkesan kurang matang dalam mengeluarkan kebijakan.

Belum genap satu bulan, saksi denda Rp 2,5 juta yang dijatuhkan kepada warga yang membuang sampah sembarang diluar jadwal yang ditetapkan di dalam Perda, alih-alih Pemko Pekanbaru akan merevisi aturan tersebut.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Rabu (29/8/2018) mengungkapkan, saksi denda Rp 2,5 juta yang semula dijatuhkan kepada warga yang membuang sampah sembarangan dinilai terlalu memberatkan dan dirasa tidak akan mampu dibayar oleh warga yang melanggarnya.

Sehingga pihaknya akan mengkaji aturan tersebu dengan menerbitkan aturan yang baru berupa Perwako.

"Kita akan buat Perwakonya, seperti yang sudah dilakukan di Surabaya. Karena denda Rp 2,5 juta itu terlalu berat buat masyarakat," kata Zulfikri yang mengaku belum lama ini pihaknya melakukan studi banding ke Subaraya.

Saat ini kajian tentang Perwako tersebut sudah masuk di Bagian Hukum Pemko Pekanbaru dan diperkirakan akan tuntas pekan depan.

Jika nanti sudah ada Perwako, maka yang akan melakukan penindakan adalah Satpol PP Pekanbaru.

"Kalau sudah ada Perwakonya harus bayar, tidak ada cerita, langsung dennda. Satpol PP nanti yang akan menindaknya," imbuhnya.

Saat disinggung berapa sanksi yang akan dijatuhkan kepada kepada warga yang membuang sampah sembarangan, Zulfikri mengaku nilainya bervariasi.

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi dah di situ http://pekanbaru.tribunnews.com/2018/08/29/sempat-bikin-heboh-warga-pekanbaru-pemko-turunkan-denda-buang-sampah-sembarangan-segini-jadinya

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Sempat Bikin Heboh Warga Pekanbaru, Pemko Turunkan Denda ..."

Post a Comment

Powered by Blogger.