BANDUNG, (PR).- Warga Kota Bandung menghasilkan 1.600 ton sampah per hari. Dari jumlah tersebut, 30 persennya merupakan sampah anorganik.
Direktur Utama PD Kebersihan Kota Bandung Deni Nurdyana Hadimin mengatakan, dari 30 persen sampah anorganik, 10 persennya merupakan sampah plastik. Artinya, jumlah sampah plastik yang dibuang warga Bandung per hari sekira 100-150 ton.
"Memang kebanyakan sampah yang dihasilkan warga Bandung itu sampah organik yang bisa diolah menjadi kompos," tuturnya dalam wawancara yang disiarkan Radio PRFM, Sabtu 1 Desember 2018.
Sementara untuk sampah plastik, menurut Deni Nurdyana Hadimin, beberapa di antaranya memiliki nilai ekonomis seperti botol plastik, kemasan makanan, maupun minuman yang bisa dibuat kerajinan tangan.
"Melihat potensi itu, Pemkot Bandung menggagas Bank Sampah. Tujuannya, agar sampah dipilah dari sumbernya," ujarnya.
Terkait sampah kantong plastik atau kresek, Deni Nurdyana Hadimin mengatakan, jumlahnya cukup banyak. Terbitnya Peraturan Daerah Nomor 17 tahun 2012 tentang pengurangan penggunaan kantong plastik tidak berbanding lurus dengan pelaksanaannya.
"Makanya, dalam waktu dekat kami akan mengundang asosiasi ritel untuk mengingatkan kembali aturan tersebut, termasuk menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat," ujarnya.
Kantong plastik belum resmi dilarang
Pemerintah Kota Bandung memastikan, program pelarangan penggunaan kantong plastik di pusat perbelanjaan dan ritel belum bakal diterapkan mulai Sabtu 1 Desember 2018.
Komunitas pegiat lingkungan mendorong agar pemerintah dan semua pemangku kepentingan berusaha lebih sungguh-sungguh untuk memulai program tersebut.
Informasi tentang pelarangan ritel memberikan kantong plastik berbayar kepada konsumennya sempat beredar luas di media sosial.
Beberapa poster—yang menyebut penerapan kantong plastik berbayar mulai awal Desember ini—menyebar ke warga.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Bandung Salman Fauzi memastikan, informasi yang menyebar luas tersebut bukanlah sikap resmi Pemkot Bandung.
Larangan penggunaan kantong plastik merupakan satu dari beberapa alternatif strategi mengurangi sampah plastik yang masih dibahas dalam penyusunan rancangan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai turunan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2012.
”Pelarangan itu bukan sikap resmi pemkot. Untuk tahap awal ini, sifatnya masih imbauan agar ritel dan masyarakat bersama-sama mengurangi penggunaan kantong plastik,” tuturnya, Jumat 30 November 2018.
Salman menjelaskan, Pemkot Bandung menyadari betul desakan yang kuat untuk segera memulai program-program nyata pengurangan konsumsi kantong plastik. Namun, pada saat bersamaan, pemkot berpendapat, masih perlunya persiapan-persiapan di level implementasi.
Salman menyatakan, pemkot terus menjalin komunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan dalam program pengurangan konsumsi sampah plastik di Kota Bandung.
Pertemuan dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Jawa Barat telah dilakukan beberapa kali. Salman juga secara khusus mengapresiasi beberapa ritel yang telah secara mandiri menerapkan kebijakan kantong plastik berbayar.
Sekretaris Aprindo Jawa Barat Hendri Hendarta mengamini, Aprindo sudah beberapa kali mengadakan pertemuan dengan pemkot dan pemangku kepentingan lain.
Secara prinsip, Aprindo —sebagai bagian dari pelaku usaha—bakal mendukung setiap kebijakan pemerintah, termasuk keinginan membatasi konsumsi kantong plastik. Aprindo sepenuhnya menyadari bahaya sampah plastik ini.
Meski menyatakan dukungan, Hendri menyebut pentingnya kesiapan dan partisipasi semua pemangku kepentingan dalam program ini. Kondisi masyarakat yang sangat beragam harus disikapi dengan sosialisasi dan penerapan kebijakan secara adil.
Tak hanya ritel, kebijakan pelarangan kantong plastik harus menyasar juga semua toko, pusat belanja, dan pasar.
”Semua harus terlibat bersama-sama. Harus bergerak bareng-bareng. Jangan hanya ritel yang terus-menerus dituntut, tetapi juga toko dan pasar. Juga jangan hanya diterapkan di Kota Bandung, tapi serentak di kawasan Bandung Raya,” tuturnya.
Aprindo Jabar saat ini tercatat memiliki 14 anggota. Mereka mengelola tak kurang dari 400 ritel, 49 supermarket, dan 14 hipermarket.
Tidak jelas
Pegiat Greeneration Indonesia Rahyang Nusantara menyatakan, komunitas pegiat lingkungan sudah memberikan banyak masukan ke Pemerintah Kota Bandung mengenai penerapan kebijakan mengurangi penggunaan kantong plastik.
Mereka turut terlibat memberikan usulan dalam pembahasan rancangan perwal yang sampai sekarang belum juga diterbitkan.
”Kami sudah membantu memberikan rekomendasi sejak berbulan-bulan lalu, tapi belum ada tindak lanjut lagi. Ketidakjelasan sikap pemkot ini berpotensi menciptakan kekacauan di lapangan nanti,” tuturnya.
Kota Bandung merupakan satu dari beberapa kota percontohan di Indonesia yang menguji coba penerapan kebijakan kantong plastik berbayar di ratusan ritel pada pertengahan 2016.
Sempat berjalan efektif selama beberapa bulan, kebijakan tersebut kemudian dihentikan dan kantong plastik kembali digratiskan.***
Baca Lagi dah di situ http://www.pikiran-rakyat.com/bandung-raya/2018/12/01/bandung-hasilkan-150-ton-sampah-plastik-hari-penggunaannya-belum-resmiBagikan Berita Ini
0 Response to "Bandung Hasilkan 150 Ton Sampah Plastik Per Hari, Penggunaannya Belum Resmi Dilarang - Pikiran Rakyat"
Post a Comment