Search

Bandung Hasilkan 150 Ton Sampah Plastik Per Hari, Penggunaannya Belum Resmi Dilarang - Pikiran Rakyat

BANDUNG, (PR).- Warga Kota Bandung menghasilkan 1.600 ton sampah per hari. Dari jumlah tersebut, 30 persennya merupakan sampah anorganik.

Direktur Utama PD Kebersihan Kota Bandung Deni Nurdyana Hadimin mengatakan, dari 30 persen sampah anorganik, 10 persennya merupakan sampah plastik. Artinya, jumlah sampah plastik yang dibuang warga Bandung per hari sekira 100-150 ton.

"Memang kebanyakan sampah yang dihasilkan warga Bandung itu sampah organik yang bisa diolah menjadi kompos," tuturnya dalam wawancara yang disiarkan Radio PRFM, Sabtu 1 Desember 2018.

Sementara untuk sampah plastik, menurut Deni Nurdyana Hadimin, beberapa di antaranya memiliki nilai ekonomis seperti botol plastik, kemasan makanan, maupun minuman yang bisa dibuat kerajinan tangan.

"Melihat potensi itu, Pemkot Bandung menggagas Bank Sampah. Tujuannya, agar sampah dipilah dari sumbernya," ujarnya.

Terkait sampah kantong plastik atau kresek, Deni Nurdyana Hadimin mengatakan, jumlahnya cukup banyak. Terbitnya Peraturan Daerah Nomor 17 tahun 2012 tentang pengurangan penggunaan kantong plastik tidak berbanding lurus dengan pelaksanaannya.

"Makanya, dalam waktu dekat kami akan mengundang asosiasi ritel untuk mengingatkan kembali aturan tersebut, termasuk menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat," ujarnya.

Kantong plastik belum resmi dilarang

Pemerintah Kota Bandung memastikan, program pela­rang­an penggunaan kantong plastik di pusat perbelanjaan dan ritel belum bakal diterapkan mulai Sabtu 1 Desember 2018.

Komunitas pegiat lingkung­an mendorong agar pemerintah dan semua pemangku kepentingan berusaha lebih sungguh-sungguh untuk memulai program tersebut.

Informasi tentang pela­rangan ritel memberikan kantong plastik berbayar kepada konsumennya sempat beredar luas di media sosial.

Beberapa poster—yang menyebut pene­rapan kantong plastik berbayar mulai awal Desember ini—menyebar ke warga.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Bandung Salman Fauzi memastikan, informasi yang menyebar luas tersebut bukanlah sikap resmi Pemkot Bandung.

Larangan penggunaan kantong plastik merupakan satu dari beberapa alternatif strategi mengurangi sampah plastik yang masih dibahas dalam penyusunan rancangan Per­atur­an Wali Kota (Perwal) sebagai turunan Peraturan Dae­rah (Perda) Nomor 17 Tahun 2012.

”Pelarangan itu bukan sikap resmi pemkot. Untuk tahap awal ini, sifatnya masih imbau­an agar ritel dan masyarakat bersama-sama mengurangi peng­gunaan kantong plastik,” tuturnya, Jumat 30 November 2018.

Salman menjelaskan, Pemkot Bandung menyadari betul desakan yang kuat untuk segera memulai program-program nyata pe­ngurangan konsumsi kantong plastik. Namun, pada saat ber­samaan, pemkot berpendapat, masih perlunya persiapan-persiapan di level implementasi.

Salman menyatakan, pemkot terus menjalin komunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan dalam program pe­ngurangan konsumsi sampah plastik di Kota Bandung.

Pertemuan dengan Asosiasi Peng­usaha Ritel Indonesia (Aprin­do) Jawa Barat telah dilakukan beberapa kali. Salman juga secara khusus mengapresiasi beberapa ritel yang telah secara mandiri menerapkan kebijakan kantong plastik berbayar.

Sekretaris Aprindo Jawa Ba­rat Hendri Hendarta meng­amini, Aprindo sudah beberapa kali mengadakan pertemuan dengan pemkot dan pemangku kepentingan lain.

Secara prinsip, Aprindo —sebagai bagian dari pelaku ­usaha—bakal mendukung se­tiap kebijakan pemerintah, termasuk keinginan membatasi konsumsi kantong plastik. Aprindo sepenuhnya menya­dari bahaya sampah plastik ini.

Meski menyatakan dukung­an, Hendri menyebut pen­tingnya kesiapan dan partisipasi semua pemangku kepentingan dalam program ini. Kondisi masyarakat yang sa­ngat beragam harus disikapi dengan sosialisasi dan pe­nerap­an kebijakan secara adil.

Tak hanya ritel, kebijakan pe­larangan kantong plastik harus menyasar juga semua toko, pusat belanja, dan pasar.

”Semua harus terlibat ber­sama-sama. Harus bergerak bareng-bareng. Jangan hanya ritel yang terus-menerus dituntut, tetapi juga toko dan pasar. Juga jangan hanya diterapkan di Kota Bandung, tapi serentak di kawasan Bandung Raya,” tuturnya.

Aprindo Jabar saat ini tercatat memiliki 14 anggota. Mereka mengelola tak kurang dari 400 ritel, 49 supermarket, dan 14 hipermarket.

Tidak jelas

Pegiat Greeneration Indonesia Rahyang Nusantara me­nyata­kan, komunitas pegiat lingkungan sudah memberikan banyak masukan ke Pemerintah Kota Bandung mengenai penerapan kebijakan mengurangi penggunaan kantong plastik.

Mereka turut terlibat memberikan usul­an dalam pembahasan ran­cang­an perwal yang sampai sekarang belum juga diterbitkan.

”Kami sudah membantu memberikan rekomendasi sejak berbulan-bulan lalu, tapi belum ada tindak lanjut lagi. Ketidakjelasan sikap pemkot ini berpotensi menciptakan kekacauan di lapangan nanti,” tuturnya.

Kota Bandung merupakan satu dari beberapa kota percontohan di Indonesia yang menguji coba penerapan kebijakan kantong plastik berbayar di ratusan ritel pada pertengah­an 2016.

Sempat berjalan efektif selama beberapa bulan, kebijakan tersebut kemudian dihentikan dan kantong plastik kembali digratiskan.***

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi dah di situ http://www.pikiran-rakyat.com/bandung-raya/2018/12/01/bandung-hasilkan-150-ton-sampah-plastik-hari-penggunaannya-belum-resmi

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Bandung Hasilkan 150 Ton Sampah Plastik Per Hari, Penggunaannya Belum Resmi Dilarang - Pikiran Rakyat"

Post a Comment

Powered by Blogger.