Search

Pemko Mulai Berlakukan Qanun Sampah - Serambi Indonesia

* Pelanggar Dikenakan Sanksi Kurungan atau Denda

BANDA ACEH - Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Keindahan Kota (DLHK3) Banda Aceh terhitung 1 Januari 2019, mulai menindak pelanggar Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Sampah. Bagi siapa saja yang membuang sampah sembarangan termasuk sampah dari kendaraan, dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 10 juta.

Hal itu ditegaskan Kepala DLHK3 Banda Aceh, Drs T Samsuar MSi melalui Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, Hendra Gunawan SHut kepada Serambi, Rabu (2/1). Sebagai pilot project, katanya, DLHK3 akan mulai berlakukan qanun tersebut di pusat Kota Banda Aceh, yakni kawasan Masjid Raya Baiturrahman dan sekitarnya serta Peunayong.

“Mulai tahun ini, kami akan lakukan OTT Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang sidangnya digelar di Taman Sari (Bustanus Salatin) Banda Aceh. Ada tim yang akan merazia dan menindak pembuang sampah sembarangan,” ujar Gunawan yang merupakan koordinator program.

DLHK3 akan bergerak bersama tim yustisi yang terdiri atas Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Kehakiman, Polresta, dan Satpol PP Banda Aceh. “Inti dari penerapan qanun ini adalah pembelajaran bagi masyarakat, supaya mereka tertib membuang sampah pada tempatnya. Selain itu kita ingin mewujudkan Banda Aceh sebagai kota bebas sampah,” jelas Gunawan. Disebutkan, sidang Tipiring tersebut akan digelar minimal dua kali sebulan sesuai kesepakatan tim yustisi.

Sebelumnya, tim sudah membahas rencana penerapan saksi/denda bagi pelanggar sampah itu sejak November 2018. Selain itu, sosialisasi juga sudah disampaikan ke masyarakat, pengusaha, keuchik, di lokasi pilot project penerapan qanun terse. “Kami terapkan sejak 1 Januari 2019 supaya masyarakat mulai bersiap-siap. Setidaknya masyarakat tidak terkejut karena sudah kami infokan sejak awal,” pungkasnya.

Nasihat hingga 3 Bulan Kurungan
Pada bagian lain, Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLHK3 Banda Aceh, Hendra Gunawan Shut menjelaskan, pihaknya akan lebih mengedepankan cara persuasif seperti memberi nasihat untuk jenis pelanggaran ringan. Namun untuk pelanggaran berat seperti membuang/membakar sampah medis di tempat selain insinerator, tim yustisi akan menindak tegas. “Pelanggar bisa dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan atau dendamaksimum Rp 50 juta,” tegasnya.

Tak hanya itu, jenis pelanggaran yang dikategorikan berat lainnya meliputi membuang sampah spesifik ke TPA dan lingkungan, mendatangkan sampah dari luar kota tanpa izin, dan membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. Selanjutnya, mencampur sampah spesifik dengan sampah rumah tangga mulai dari sumbernya hingga ke TPA, dan memperjualbelikan kantong plastik dari jenis yang tidak ramah lingkungan juga dapat dikenakan sanksi/denda maksimal.(fit)

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi dah di situ http://aceh.tribunnews.com/2019/01/03/pemko-mulai-berlakukan-qanun-sampah

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pemko Mulai Berlakukan Qanun Sampah - Serambi Indonesia"

Post a Comment

Powered by Blogger.