Mulai awal tahun ini, Pemkab mengeluarkan Surat Edaran Bupati Banyumas No 660.1/7776/2018 tentang pengelolaan sampah dari sumbernya. Kebijakan itu berlaku mulai 2 Januari 2019. Warga diharapkan memilah sampah, memanfaatkan yang masih bisa dipakai dan memusnahkan sendiri yang tidak terpakai.
Namun masih banyak masyarakat yang mengaku tidak mengetahui perihal surat edaran itu. Toto Suryo misalnya, pengelola rumah makan di Kota Purwokerto ini mengaku kebingungan dengan kebijakan Pemkab Banyumas terkait pemberlakuan pengelolaan sampah dari sumbernya.
![]() |
Bayu, warga Dukuwaluh, Kecamatan Kembaran, juga kebingungan karena sampah di rumahnya terus menumpuk, selain sampah rumah tangga, juga terdapat sampah anak-anak kos yang tinggal menyewa rumahnya. "Biasanya setiap hari Sabtu ada petugas yang mengambil sampah. Ini kemarin tidak ada yang ngambil," jelasnya.
Dari pantauan detikcom, di tempat pembuangan sementara (TPS) Kalibogor, masih banyak sampah yang di buang warga di pinggiran jalan. Padahal TPS tersebut sudah ditutup dengan menggunakan seng dan tertulis larangan membuang sampah.
Kepala DLH Kabupaten Banyumas, Sutanto, mengatakan sebelumnya memang pengelolaan sampah berbasis pelayanan oleh Pemkab dengan pola kumpul, angkut dan buang ke TPA. Namun mulai bulan Januari pengelolaan sampah dilakukan dari sumbernya dengan berbasis pada pola pilah sampah, manfaatkan dan musnahkan sisanya.
"Sampah yang dihasilkan dari sumber penghasil sampah seperti rumah tangga, pengelola kawasan, ritel, pasar, hotel, rumah makan, instansi, kantor, dipilah, dimanfaatkan, dan dimusnahkan sisanya di lokasi asal," jelasnya.
![]() |
Dengan kebijakan ini, ke depannya tidak ada pembuangan sampah lagi, jika sumber penghasil sampah tidak dapat mengelolanya. Pihaknya melakukan kerjasama dengan 8 kelompok swadaya masyarakat (KSM) pengelola hanggar sampah. Meskipun diakui bahwa di tahap awal ini, masih banyak kekurangan yang harus dievaluasi.
"Keinginannya sampah dikelola bersama sama, antara pemerintah dan masyarakat dan semua diserahkan ke KSM," jelasnya.
Untuk mendukung program tersebut, Pemkab Banyumas memberikan sarana dan prasarana termasuk memberikan pendampingan kepada KSM dalam pengelolaan sampah. Hingga ke depannya akan dilepas setelah KSM dapat mandiri.
![]() |
Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Banyumas, Bambang Puji, menilai masih banyak hal yang perlu diperbaiki dalam pelaksanaan aturan baru tersebut.
"Contohnnya, tentang pemilah. Bukan asal pilah-pilah. Masih banyak yang terbawa, yang harusnya plastik dipilah malah masuknya ke residu. Harusnya masuk golongan kompos masuk ke residu, jadi masih banyak yang dibuang harusnya yang dibuang sedikit," jelasnya.
Jika para pemilah sampah bekerja profesional, menurut Bambang, ke depannya akan sangat sebanding. Menurutnya kebijakan itu merupakan potensi penghasilan besar jika dikelola dengan baik. "Jadi program ini sangat baik tinggal profesional semua pihak," jelasnya.
(mbr/mbr)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Warga Paham Aturan Swakelola, di Banyumas Banyak Tumpukan Sampah - detikNews"
Post a Comment