Search

Meresahkan Warga, Pembuangan Sampah Ilegal di Bogor Disegel KHLK - detikNews

Bogor - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel tempat pembuangan sampah ilegal di Kampung Jampang, Desa Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor pada hari Jumat (21/6/2019) lalu dengan memasang papan peringatan dan garis PPLH.

Lokasi pembuangan sampah ilegal seluas 1.500 meter persegi itu diduga milik PL, warga DKI Jakarta, yang juga pemilik PT Tormos yang berada tidak jauh dari lokasi itu. Total lahan milik PL diperkirakan seluas 17.000 meter persegi, menurut keterangan Agus Suherman, Kepala Desa Wanaherang.

Setiap hari pembuangan sampah ilegal menerima satu unit pick-up sampah dari pengelola perumahan Legenda Wisata dan satu gerobak dari masyarakat lainnya.

"Kami melakukan tindakan tegas terhadap tempat pembuangan dan pembakaran sampah ilegal ini agar ada efek jera dan tidak terjadi lagi. Kegiatan ini meresahkan dan membahayakan kesehatan masyarakat dan lingkungan kalau dibiarkan," kata Dirjen Gakkum LHK, Rasio Ridho Sani dalam keterangannya, Sabtu (22/6/2019).

"Kita tidak boleh membiarkan hal ini terjadi, saat ini KLHK memprioritaskan penindakan pengelolaan sampah seperti ini. Kami minta agar pengelola sampah ilegal dan pihak pengelola perumahan serta pihak-pihak lainnya untuk tidak melakukan hal-hal seperti, karena ini merupakan kejahatan yang membahayakan kesehatan masyarakat," tegas Rasio.


Tim Direktorat Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi, Direktorat Penegakan Hukum Pidana dan Balai Penegakan Hukum Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara, bersama UPT Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor dan Kecamatan Gunung Putri menyegel pembuangan sampah ilegal merespons pengaduan masyarakat tentang kegiatan pembakaran sampah di lokasi itu.

Menurut keterangan salah seorang penggarap lahan di sebelah pembuangan sampah itu, aktivitas pembuangan sampah sudah berlangsung lebih dari tiga tahun. Lokasi pembuangan sampah ilegal itu dulunya lahan rawa yang relatif dalam dan lebih rendah posisinya dibandingkan dengan lahan yang digarap.

Saat ini lokasi pembuangan sampah ilegal itu sudah lebih tinggi tiga meter dibandingkan lahan garapan U. Penggarap lahan milik PL, Sdr. N mengakui kalau sampah diterima dari pengelola perumahan Legenda Wisata satu unit pick up setiap hari dan satu gerobak berasal dari masyarakat di luar perumahan. Sampah kemudian dipilah oleh pemulung dan sisa-sisa sampah dibakar.

Direktur Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi KLHK Sugeng Priyanto mengatakan agar pelaku-pelaku kegiatan pengelolaan sampah ilegal yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan segera menghentikan kegiatannya dan akan dikenakan sanksi hukum.

Sugeng menambahkan pelaku dapat dijerat dengan Pasal 29 Ayat 1e Jo. Pasal 40 Ayat 1 Undang-Undang No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dengan hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.


Pelaku juga dapat dijerat dengan dengan Pasal 98 Ayat 1 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang PPLH dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikikt Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar, dan Pasal 109 Undang-Undang No 32 tahun 2009 tentang PPLH, dengan hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar.

Pemasangan garis PPLH dan papan peringatan juga disaksikan oleh perwakilan UPT I Cibinong Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor dan aparat kecamatan. Hingga saat ini Dirjen Gakkum telah menyegel enam lokasi pembuangan sampah di Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten.

Kecamatan Gunung Putri merupakan kecamatan ketiga paling padat di Kabupaten Bogor dengan jumlah penduduk sekitar 400.000 jiwa. Dengan jumlah populasi yang besar, pemerintah daerah mempunyai tanggung jawab memberikan pelayanan kebersihan bagi masyarakat.

Setiap hari Pemda Kabupaten Bogor menyediakan truk-truk pengangkut sampah, namun masih banyak pengelola perumahan yang mengelola sampah secara mandiri dan bekerja sama dengan pihak pemilik lahan untuk menerima sampah dari perumahan di sekitar Cibubur.
(idr/mpr)

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi dah di situ https://news.detik.com/berita/d-4596390/meresahkan-warga-pembuangan-sampah-ilegal-di-bogor-disegel-khlk

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Meresahkan Warga, Pembuangan Sampah Ilegal di Bogor Disegel KHLK - detikNews"

Post a Comment

Powered by Blogger.