
SURYA.co.id | SIDOARJO - Pemkab Sidoarjo melalui Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (DPUBMSDA) dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) mengeruk sampah di aliran sungai Gedangan yang menuju ke arah Sedati, Kamis (22/8/2019).
Pengerukan tersebut dilakukan karena banyaknya sampah yang menumpuk di sepanjang aliran sungai.
Sampah ini dikeluhkan warga sekitar karena aroma tak sedap dari sampah.
Kabid Irigasi dan Pematusan Pemkab Sidoarjo, Bambang Tjatur Miarso mengatakan setelah pihaknya menurunkan alat berat untuk proses pengerukan tersebut.
"Kita kirim 1 alat berat eskavator berukuran mini dan 4 dump truk dari DPUBMSDA. Ditambah dari DLHK mengirim 2 dump truk," ujarnya.
Ia menjelaskan seringnya penumpukan sampah di sungai Gedangan sampai ke arah timur Sedati memerlukan perhatian bersama, bukan hanya pemerintah daerah.
"Semua harus menjadi kontrol bersama untuk saling mengingatkan. Supaya tidak akan ada lagi warga yang membuang sampahnya di sungai," tambahnya.
Ia mengaku hampir tiap hari Dinas PUBMSDA mendapat laporan dari masyarakat terkait persoalan sampah ini.
Laporan masyarakat tersebut mulai dari media sosial hingga melalui pengaduan yang dikelola Dinas Kominfo Kabupaten Sidoarjo.
"Setiap laporan dari masyarakat akan kita respon secepat mungkin, meski personil kita terbatas. Jadi mohon kesadaran kita bersama bahwa persoalan sampah butuh kerjasama antara pemda dan warga," jelasnya.
Sementara itu, menurut warga sekitar, Wibowo mengungkapkan kurang maksimalnya penindakan oleh polisi sampah, menjadi penyebab masih rendahnya kesadaran akan kebersihan sungai.
"Perlu diperluas lagi penegakan dari Polisi Sampah yang dulu pernah di bentuk oleh DLHK. Bila aturan ini ditegakkan maka mereka yang punya kebiasaan buang sampah sembarangan akan berpikir ulang jika membuang sampahnya di sungai. Apalagi Perda nya pun juga sudah ada," bebernya.
Dalam Perda No. 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah dan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dan Perda No 10 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kebersihan Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Telah dijelaskan bahwa Petugas Pengendalian, Pengawasan, Kebersihan, Keindahan dan Kenyamanan Lingkungan (K3) atau yang disebut Polisi Sampah bertugas menindak warga yang melanggar perda tersebut.
"Di dalam pasal tersebut juga jelas hukuman membuang sampahnya. Yaitu Pasal 63 dalam Perda No. 6 Tahun 2012 tentang ketentuan pidana dengan kurungan paling lama 3 bulan dan denda Rp. 50 juta," tandas Wibowo yang sudah lama gerah melihat persoalan sampah yang tak kunjung selesai. (Kukuh Kurniawan)
Baca Lagi dah di situ https://surabaya.tribunnews.com/2019/08/22/dikeluhkan-warga-pemkab-sidoarjo-keruk-sampah-di-sungai-gedanganBagikan Berita Ini
0 Response to "Dikeluhkan Warga, Pemkab Sidoarjo Keruk Sampah di Sungai Gedangan - Surya"
Post a Comment