Search

Pemkab Badung Ingatkan Desa Anggarkan Pengelolaan Sampah - Jawa Pos

MANGUPURA, BALI EXPRESS - Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa memimpin rapat koordinasi dalam rangka pelaksanaan tata kelola pemerintahan desa. Rapat yang juga diikuti para camat, lurah dan perbekel itu berlangsung di Ruang Pertemuan Inspektorat, Puspem Badung, Jumat (6/12) kemarin. Dalam rakor tersebut, Pemkab Badung kembali mengingatkan desa terkait anggaran penanggulangan sampah yang ada di desa dianggarkan melalui APBDes 2020.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Putu Gede Sridana yang ikut dalam rakor ini mengatakan, rapat dengan mengumpulkan perangkat desa dan kelurahan se-Badung tersebut dalam rangka menutup tahun 2019, dan memasuki tahun 2020. Tujuannya guna memastikan anggaran penanggulangan sampah yang ada di desa dianggarkan melalui APBDes tahun 2020. Terlebih dengan anggaran maksimal Rp 2,5 miliar, diharapkan masalah sampah terselesaikan di desa, dibawah koordinasi Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK).

“Terkait masalah pembuangan sampah yang sudah ditutup di TPA Suwung, maka dari itu semua desa diharapkan dapat menyelesaikan masalah sampah di desanya sendiri," terangnya.

Sedangkan Sekda Adi Arnawa dalam arahannya menyambut baik pertemuan kemarin. Dia mengajak semua pihak menyamakan persepsi terkait masalah kebersihan dan sampah, yang sudah menjadi komitmen Bupati Badung untuk bisa ditanggulangi.

Dia juga menyebut, penanganan sampah sudah menjadi kesepakatan bersama, dimana pengelolaannya diserahkan kepada desa berbasis wilayah. “Ini salah satu embrio kebijakan Bapak Bupati yang sedikit demi sedikit ingin menindaklanjuti amanah. Ini adalah kesempatan untuk menunjukkan bahwa kami mampu menanggulanginya di Badung, seiring dengan kesiapan sarana dan prasarana serta SDM di desa dan kelurahan,” katanya.

Lebih lanjut Adi Arnawa mengatakan, khusus untuk kelurahan, dipastikan tahun 2020 mempunyai Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) 3R (Reduce, Reuse, Recycle), yang sumber anggarannya dari APBD, dan tercantum dalam anggaran kecamatan atau DLHK. Sedangkan untuk teknis mengenai tempat dan yang lainnya diserahkan kepada lurah untuk mengaturnya. “Oleh karena kondisi, momentum yang darurat masalah sampah ini, menuntun kami belajar dan dipastikan tidak ada simpang siur lagi. Bahwa penanganan sampah diserahkan ke desa dan kelurahan,” tegasnya, seraya meminta agar camat menginventarisasi progresnya dan melaporkan kepada Bupati.  

(bx/adi/yes/JPR)

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi dah di situ https://baliexpress.jawapos.com/read/2019/12/07/169269/pemkab-badung-ingatkan-desa-anggarkan-pengelolaan-sampah

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

1 Response to "Pemkab Badung Ingatkan Desa Anggarkan Pengelolaan Sampah - Jawa Pos"

  1. DEWAPK^^ agen judi terpercaya, ayo segera bergabungan dengan kami
    dicoba keberuntungan kalian bersama kami dengan memenangkan uang jutaan rupiah
    ditunggu apa lagi segera buka link kami ya :)

    ReplyDelete

Powered by Blogger.