Search

Dipolisikan Pengacara Hanura, Sudding: Laporan Sampah!

Jakarta - Sekjen Hanura 'Ambhara' Sarifuddin Sudding dipolisikan pengacara Hanura Serfasius Serbaya lantaran dituduh menggelapkan jabatannya dengan mengadakan rapat tanpa seizin Hanura. Sudding ogah menanggapi laporan tersebut.

"Nggak perlu ditanggapi! Apa laporan, laporan sampah! Ngapain," ucap Sudding dengan nada tinggi di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (18/1/2018).

Sudding mengklaim mengetahui maksud dari pelaporannya. Alasan itu menjadi sebab dirinya enggan menanggapi laporan tersebut.


"Saya pengacara, pahamlah yang begitu-begituan," ucap anggota Komisi III DPR itu.

Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/338/I/2018/PMJI/Dit.Reskrimum. Sudding dilaporkan atas dugaan pemalsuan dan penempatan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP dan Pasal 266 KUHP dan Pasal 374 KUHP.

"Karena yang bersangkutan ini, menurut pelapor, sudah tidak lagi menjabat sebagai Sekjen DPP Partai Hanura sejak tanggal 14 Januari 2018," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.

Keputusan pemberhentian Sudding sebagai Sekjen DPP Partai Hanura itu tertuang dalam SKEP No: 356/DPP-Hanura/I/2018. Namun, pada 15 Januari 2018, Sudding diketahui masih menggunakan atribut dan fasilitas DPP Hanura.


"Kemudian yang bersangkutan disebut mengadakan rapat yang mengatasnamakan Partai Hanura," ujarnya.

Dalam laporan tersebut, Sudding juga dituduh membawa dan menggunakan dokumen tanpa seizin dan sepengetahuan DPP Hanura. Atas kejadian itu, DPP Hanura merasa dirugikan sehingga membuat laporan polisi.

"Ya, tentunya setiap laporan akan kita selidiki apakah memenuhi unsur pidana atau tidak," pungkas Argo.
(gbr/elz)

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi dah di situ https://news.detik.com/berita/d-3822243/dipolisikan-pengacara-hanura-sudding-laporan-sampah

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Dipolisikan Pengacara Hanura, Sudding: Laporan Sampah!"

Post a Comment

Powered by Blogger.