Search

Kelanjutan Pengelolaan Sampah Berbasis Teknologi Dipertanyakan

BANDUNG,  (PR).- Pembangunan infrastruktur pengolahan sampah berbasis teknologi ramah lingkungan di Kota Bandung atau yang biasa disebut Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa), tak kunjung dilakukan. Padahal setelah sempat menggantung, Mahkamah Agung (MA) sudah mengeluarkan putusan yang menyatakan lelang PLTSa yang dimenangkan PT BRIL tidak bermasalah dan dapat dilanjutkan.

Permohonan keberatan hingga kasasi, yang berujung pada putusan MA terjadi karena adanya vonis dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tentang dugaan persekongkolan yang dilakukan para pihak yang terkait lelang pltsa. Dalam perkara tersebut, PT BRIL menjadi terlapor III, sedangkan Panitia Pengadaan menjadi terlapor I, mantan Wali Kota Bandung terlapor II dan PD Kebersihan Kota Bandung menjadi terlapor IV.

"Putusan MA sudah jelas dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Artinya, lelang itu sah menurut hukum dan tidak menyalahi aturan. Sehingga proyek pembangunan infrastruktur pengolahan sampah berbasis teknologi ramah lingkungan di Kota Bandung bisa dilakukan," kata Legal Manager PT BRIL, Teten W Setiawan, kepada wartawan di kantornya, Jln. Surapati, Kota Bandung, Rabu, 17 Januari 2018.

Meski putusan hukum sudah ada, kata Teten, hingga saat ini proyek tersebut tidak ada progresnya. "Yang jelas kami berpegangan pada putusan hukum yang ada, yakni putusan Mahkamah Agung. Kami menunggu sikap dari Pemkot Bandung," katanya. 

Teten mengungkapkan, putusan MA terkait masalah tersebut sudah ditetapkan pada 29 Maret 2017 dengan perkara bernomor register 158 K/Pdt.Sus-KPPU/2017. Amar putusan
menyatakan "tolak".

"Jadi MA menolak kasasi yang diajukan KPPU terkait putusan PN Bandung tanggal 17 Oktober 2016 nomor register 02/Pdt.Sus/KPPU/PN.BDG yang mengabulkan permohonan keberatan dari PT BRlL," ucapnya. 

Ia menegaskan, putusan yang keluar itu sebenarnya harus bisa segera dieksekusi. Kalaupun dilakukan PK tetap tidak bisa menghalangi eksekusi.

Menurut pengakuan Teten, pihaknya juga sudah melaporkan putusan itu kepada konsorsium Hangzhou Boiler Grup Co.,Ltd China sebagai partner.

Persekongkolan lelang

Sebelumnya, PT BRIL mengajukan keberatan lewat PN Bandung terkait vonis KPPU yang menyatakan adanya persekongkolan dalam lelang pltsa. Akhirnya PT BRIL dimenangkan dan dinyatakan tidak terbukti melakukan persekongkolan lelang. 

Majelis hakim PN Bandung menyatakan sah menurut hukum pengadaan infrastruktur badan usaha untuk pelaksanaan pembangunan PLTSa di Bandung.

Di luar perkara keberatan yang diproses di PN Bandung, PT BRIL meyakini jika dua Keputusan Wali Kota Bandung tetap berlaku dan mempunyai hukum mengikat karena tidak termasuk yang dibatalkan dalam amar putusan KPPU.

Dua keputusan itu adalah No 658.1/Kep.010-BAPPEDA/2012 tanggal 3 Januari 2012 yang menetapkan PT BRIL joint operation dengan Hangzhou Boiler Group Co.,Ltd China sebagai Badan Usaha Pemrakarsa Rencana Kerjasama Pembangunan Infrastruktur Pengolahan Sampah Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan Melalui Kerjasama Pemda dengan Badan Usaha.

Satu keputusan lain yaitu No 658.1/Kep.763-BPLH/2013 tanggal 14 Agustus 2013 yang menetapkan PT. BRIL joint operation Hangzhoue Boiler Group Co.,Ltd China sebagai pemenang lelang pengadaan badan usaha secara pelelangan umum dalam rangka pembangunan Infrastruktur Pengolahan Sampah Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan Melalui Kerjasama Pemdade dengan Badan Usaha. Intinya, KPPU pun tidak mempunyai kewenangan membatalkan Keputusan Wali Kota tersebut.***

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi dah di situ http://www.pikiran-rakyat.com/bandung-raya/2018/01/17/kelanjutan-pengelolaan-sampah-berbasis-teknologi-dipertanyakan-418057

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kelanjutan Pengelolaan Sampah Berbasis Teknologi Dipertanyakan"

Post a Comment

Powered by Blogger.