Search

Besok, Tim Gabungan Gelar Operasi Tangkap Tangan Pembuang ...

BANDUNG, (PR).- Tim Gabungan yang terdiri dari PD Kebersihan Kota Bandung, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Bandung, bersama TNI dan Polri akan memulai Op‎erasi Tangkap Tangan (OTT) #TewakNuMiceunRuntah (tangkap yang membuang sampah sembarangan -red) di Kota Bandung. 

Kegiatan penangkapan pembuang sampah sembarangan ini mulai dilakukan besok, Rabu, 7 Februari 2018. Penindakan dengan target para pembuang sampah di tepi jalan serta bantaran sungai ini akan dibarengi dengan denda dan publikasi foto pelaku sebagai efek jera.

"Selama ini kita hanya bisa memfoto, menegur, tidak bisa terapkan denda paksa. Tahun ini kita sudah MoU dengan Satpol PP, bisa denda paksa. Bahkan didukung TNI dan polisi, yang sudah punya program Citarum Harum terutama 13 anak Sungai Citarum di Bandung. TNI dan Polri aktif untuk mendukung #TewakNuMiceunRuntah. Lokasi sudah ditentukan," ujar Direktur PD Kebersihan Deni Nurdyana Hadimin, saat dihubungi, di Bandung, Selasa 6 Februari 2018.

Tim Gabungan Operasi Tangkap Tangan (OTT) #TewakNuMiceunRuntah ini mulai bergerak pada Rabu malam untuk melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap warga, pedagang hingga pendatang atau wisatawan di Kota Bandung. Target warga pembuang sampah menyasar wilayah padat penduduk yang selama ini membuang sampahnya ke tepi jalan.

Deni mengatakan, selama ini tim PD Kebersihan dan DLHK Kota Bandung telah menjaring sekitar 327 pelaku pembuang sampah sembarangan. Namun, karena tidak dibarengi penyidik PPNS maka pelaku yang ditangkap tidak dibebankan tindakan tegas, hanya difoto dan dipublikasikan.

Wilayah yang terpantau menjadi titik buangan sampah pada operasi sebelumnya meliputi daerah Cicadas, Cibaduyut, hingga sepanjang Jalan Oto Iskandar Dinata. Para pelaku diketahui membuang sampah pada waktu sepi, mulai malam hingga menjelang subuh.

Pelancong

Selain warga Kota Bandung, kata Deni, tim gabungan juga akan menyisir lokasi yang menjadi langganan wisata para pelancong. Ditemukan banyak sampah yang biasanya dibuang di area parkir bus wisata.

Diketahui, wisatawan atau awak bus memanfaatkan momen parkir untuk menyembunyikan sampah di samping kendaraan besar itu. Banyak pula temuan para wisatawan yang membuang sampahnya dari kendaraan pribadi. 

"Kemarin itu pada fokus daerah banyak gang kumuh. Termasuk PKL juga akan kita OTT. Pendatang ke Bandung juga akan kita sasar. Banyak komplen bus pariwisata buang sampah sembarangan, mobil masuk tol Bandung lempar sampah ke jalan. Kita sudah cukup lama sosialisasi larangan buang sampah sembarangan. Buang sampah ke sungai, ke tanah kosong, banyak kejadian orang pada ikut-ikutan," tuturnya.

Operasi tim gabungan ini juga akan memberlakukan penahanan identitas bagi warga yang tertangkap. Selanjutnya, pelaku akan diarahkan untuk mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring). 

Denda paksa dan pidana

Pelaku juga dihadapkan pada denda paksa yang harus dibayar. Uang denda tersebut dipastikan akan langsung masuk ke kas negara. Dengan begitu, kata Deni, para pelaku tidak hanya difoto dan dipampang pada spanduk hingga media sosial, tetapi juga dibebani biaya paksa. 

"Dendanya Rp 250 ribu hingga Rp 5 juta, tergantung tingkat kesalahannya," katanya. 

Selain denda itu, tingkat hukuman juga berpotensi meningkat pada pidana karena saat ini tim gabungan didukung oleh TNI dan Polri yang bergabung sekaligus menyukseskan program Citarum Harum.

"Harapan kami Piala Adipura yang telah didapat selama tiga tahun berturut-turut ini bisa terus terjaga dengan kondisi Bandung yang bersih. Termasuk ini adalah langkah dukungan kita pada program Citarum Harum," ujar Deni.

Patroli Pengawas Kebersihan

Secara terpisah, Kepala Bidang Kebersihan DLHK Kota Bandung Sopyan Hernadi mengatakan, aksi tim gabungan ini merupakan kelanjutan‎ penindakan yang dilakukan tim Patroli Pengawas Kebersihan (PPK)‎‎.

Patroli itu gabungan DLHK dengan PD Kebersihan untuk menangkap warga yang buang sampah sembarangan. Sopyan menjelaskan, program #TewakNuMiceunRuntah ini merupakan tindak lanjut penerapan Perda Nomor 11 tahun 2005 tentang penyelenggaraan ketertiban, kebersihan dan keindahan. Sanksinya denda hingga jutaan rupiah.

"Penindakan itu sekarang yang penting, karena kalau edukasi larangan buang sampah sembarangan sudah lama. Ini kan sudah ada Perda nomor 11 sejak tahun 2005.‎ Paling keras denda itu antara 1 juta sampai 5 juta," ujarnya.***

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi dah di situ http://www.pikiran-rakyat.com/bandung-raya/2018/02/06/besok-tim-gabungan-gelar-operasi-tangkap-tangan-pembuang-sampah-sembarangan

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Besok, Tim Gabungan Gelar Operasi Tangkap Tangan Pembuang ..."

Post a Comment

Powered by Blogger.