PONTIANAK - Polri terus memburu pelaku-pelaku Hate Speech atau ujaran kebencian yang kerap terjadi di media sosial. Terbaru, Kepolisian Resort Kota Pontianak menangkap IR, warga Jalan Parit Keladi, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Minggu (4/3/2018) malam.
Lelaki kelahiran Teluk Pakedai tahun 1978 itu, ditangkap atas laporan penghinaan suatu tradisi budaya masyarakat Tionghoa. Dalam laman alun media sosial Facebook (FB) miliknya, dia menuliskan bahwa status "TATUNG DAN BARONGSAI ITU BUDAYA SAMPAH".
(Baca Juga: Sebar Kebencian ke Jokowi di Medsos, Among Lombok Diciduk Bareskrim)
Postingan yang dibuat sejak 3 Maret pagi atau setelah sehari perayaan Cap Go Meh itu, membuat para netizen berang. Tak sedikit yang melontarkan kemarahan terhadap IR atas penghinaan kebudayaan yang hanya ada pada saat perayaan Cap Go Meh ini.
(foto: Ist)
Tak terima dengan penghinaan ini, salah seorang warga Kota Pontianak membuat laporan ke Polresta Pontianak. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak dikerahkan untuk memburu pelaku.
"Pelaku tindak pidana di Bidang Informasi dan Transaksi Elektronik ini berhasil kita tangkap Minggu 4 Maret jam sembilan malam, di Jalan Krakatau, Kelurahan Akcaya, Pontianak Selatan," kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Muhammad Husni Ramli kepada Okezone, Senin (5/3/2018) siang.
Kepada petugas, lanjut Husni mengatakan, pelaku mengakui perbuatannya. Dimana, saat berada di rumahnya, pelaku sengaja membuat status ujaran kebencian itu melalui akun FB-nya yang bernama 'Irwan Bin Abdurahman' dengan menggunakan smartphone miliknya.
"Pagi 3 Maret itu, terlapor menuliskan status pada akun facebook miliknya dengan tulisan TATUNG DAN BARONGSAI ITU BUDAYA SAMPAH. Akibatnya, banyak tanggapan dari orang yang membaca dan ini tentu dapat menimbulkan SARA," tutur Husni.
Hasil pemeriksaan sementara, IR mengaku postingan yang sengaja dibuat di laman FB-nya itu sebagai bentuk kekecewaannya terhadap masyarakat yang membuang sampah saat perayaan Cap Go Meh.
"Terlapor mengaku menuliskan kalimat tersebut sebagai bentuk kecewa dan protesnya kepada acara pawai Barongsai dan Tatung yang di Jalan Gajah Mada Pontianak tersebut. Dia kecewa karena setelah acara itu banyak sampah yang bertebaran di Jalan Gajah Mada," ujar Husni.
(Baca Juga: Hina Polwan di Grup WA, Pelajar Sintang Digelandang ke Kantor Polisi)
Atas dasar kekecewaan itulah, IR nekat dan sengaja membuat postingan yang tanpa disadari menyinggung perasaan sekelompok orang. "Maksud dia, postingan tersebut agar bisa dibaca orang lain. Tapi dia tidak sadar ini melanggar hukum karena mengandung unsur SARA," tegas Husni.
Saat ini, IR beserta smartphone Xiomi yang digunakan membuat status di FB masih diamankan di Polresta Pontianak untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Dia dijerat Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(fid)
Baca Lagi dah di situ https://news.okezone.com/read/2018/03/05/340/1868368/sebut-tatung-dan-barongsai-budaya-sampah-pria-di-pontianak-ditangkap-polisiBagikan Berita Ini
0 Response to "Sebut Tatung dan Barongsai Budaya Sampah, Pria di Pontianak ..."
Post a Comment