Search

Desa di Kabupaten Pasuruan Diimbau Ikut Kelola Sampah, Ini ...

SURYA.co.id | PASURUAN - Sebanyak 4.700 m3 (meter kubik) atau setara 940 ton sampah rumah tangga dihasilkan setiap harinya di Kabupaten Pasuruan.

Padahal kapasitas sampah yang bisa masuk ke tempat pembuangan akhir (TPA), hanya sekitar 1.200 m3 atau setara 240 ton.

Maka dari itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan bermaksud memperbanyak TPS 3R (tempat pembuangan sementara model reuse-recycle dan reduce), yang baru Rencananya, TPS 3R itu akan disebar ke-36 lokasi.

“Kami akan melibatkan pemerintah desa untuk pengelolaan sampah. Regulasi sudah disiapkan dengan diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup). Isinya, pemerintah desa bisa mengalokasikan anggaran dari dana desa untuk pengelolaan sampah dengan mendirikan TPS 3R yang dikelola kelompok masyarakat,” kata Kepala DLH Kabupaten Pasuruan, Muchaimin.

Muchaimin menerangkan, di Kabupaten Pasuruan terdapat 341 desa yang berada di 24 kecamatan.

Estimasi, setiap desa memiliki satu unit TPS 3R, yang bisa mengelola sampah sebanyak 12 m3 setiap harinya, maka sampah yang bisa dikelola mencapai 4.092 m3/hari.

Asumsi sampah dikelola sebanyak 12 m3/hari, berdasarkan pengalaman dari 36 TPS 3R yang beroperasi sejak 2015 lalu.

“Selain 341 desa, juga masih ditambah dengan TPS 3R yang ada di 24 kelurahan. Artinya, sampah yang akan masuk ke TPA tinggal residunya saja dan akan membuat usia TPA semakin panjang,” kata Muchaimin.

Sedangkan alokasi anggaran dana desa untuk pengelolaan sampah itu, dibutuhkan untuk lahan TPS 3R seluas 200 meter persegi (M2) dan peralatan pengelolaannya.

Selanjutnya TPS 3R itu akan dikelola oleh masyarakat sendiri yang tergabung dalam semacam KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat).

Selain itu, agar pengelolaan TPS 3R di setiap desa berhasil dengan baik, DLH Kabupaten Pasuruan akan memberikan pendampingan seorang fasilitator.

Tugasnya untuk untuk memberikan penyuluhan dan sekaligus mendampingi manajemen pengelolaan sampah.

“Kami sudah koordinasikan dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan pemenuhan TPS 3R akan dilakukan secara bertahap. Sementara ini sudah disosialisasikan ke 144 desa di 10 kecamatan yang masuk daerah perkotaan dan industri. Setiap desa akan didampingi seorang fasilitator yang bertugas selama 1 tahun,” tutupnya.

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi dah di situ http://surabaya.tribunnews.com/2018/04/07/desa-di-kabupaten-pasuruan-diimbau-ikut-kelola-sampah-ini-tujuannya

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Desa di Kabupaten Pasuruan Diimbau Ikut Kelola Sampah, Ini ..."

Post a Comment

Powered by Blogger.