Search

Empat Warga Bitung Didenda Rp 100 Ribu Gara-gara Buang ...

Laporan Wartawan Tribun Manado Alpen Martinus

TRIBUNNEWS.COM, MANADO -  Aula di Taman Kesatuan Bangsa (TKB) Kota Bitung dipilih menjadi ruangan sidang untuk mengadili masyarakat yang melanggar tindak pidana ringan Peraturan Daerah Sampah Kota Bitung, Jumat (6/4/2018).

Perda yang dimaksud adalah Perda Kota Bitung nomor 17 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah Kota Bitung.

Sidang dipimpin oleh Hakim PN BitungAntoni Mona dengan terdakwa empat warga yang kedapatan membuang sampah tidak pada waktunya.

Empat warga tersebut yaitu RM warga Bitung Timur, YP (48) warga Girian Weru Atas, MD (37) warga Wangurer, dan RP (39) warga Manembo-nembo Atas.

Saat disidang mereka semua mengakui bahwa telah melakukan kesalahan membuang sampah namun tidak pada jam buang sampah yang telah ditetapkan oleh pemerintah yaitu pukul 18.00 Wita hingga 06.00 Wita.

Ada yang lantaran buang sampah rumah tangga, ada yang lantaran buang sampah tulang ikan, ada yang lantaran buang kulit pisang.

Seperti yang terjadi pada MP yang harus disidang lantaran kedapatan buang sampah kulit pisang, namun pada siang hari.

"Tapi kan saya buang sampah di tempat sampah," katanya. Namun hakim menjelaskan bahwa bukan masalah buang sampah sembarangan tapi lantaran waktu buang sampah tidak tepat.

Semua para terdakwa dijatuhi denda Rp 100 ribu atau kurungan dua hari.

Namun mereka lebih memilih untuk membayar denda.

Hakim Antoni menjelaskan bahwa ini merupakan proses pembelajaran untuk masyarakat termasuk dirinya agar buang sampah harus pada tempatnya dan sesuai dengan waktu yang ditentukan.

"Ternyata semua aturannya sudah disosialisasikan sebab sudah dari 2013, sehingga harus dipatuhi semua warga khususnya warga Bitung, agar Kota Bitung tetap bersih," jelasnya.

Adri Supit, Kasat Pol PP dan Damkar Bitung mengatakan, operasi rutin terus dilakukan, termasuk untuk warga yang buang sampah sembarang ataupun yang tidak pada waktunya.

"Kami akan terus lakukan pengawasan bahkan penindakan jika ada yang masih buang sampah sembarangan atau tidak pada waktu yang ditentukan, dan sidang ini membuktikan bahwa kami benar-benar menindaki," jelasnya.

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi dah di situ http://www.tribunnews.com/regional/2018/04/06/empat-warga-bitung-didenda-rp-100-ribu-gara-gara-buang-sampah-tidak-sesuai-waktunya

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Empat Warga Bitung Didenda Rp 100 Ribu Gara-gara Buang ..."

Post a Comment

Powered by Blogger.