SURYAMALANG.COM, KOTA BATU – Ternyata Kota Batu belum punya aturan soal penyimpanan sampah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
“Saat ini ini sedang pengajuan untuk membuat Perwali tentang penyimpanan sampah B3,” kata Didik Irianto, Kasi Pengelolaan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup Kota Batu, dalam sosialisasi Pengelolaan Limbah B3 di Balai Among Tani, Selasa (17/7/2018).
Perwali itu sangat dibutuhkan karena sampah B3 akan berdampak jika di masyarakat.
( Baca juga : Rafathar Minta Diantar Sekolah Pakai Lamborghini, Begini Jawaban Raffi Ahmad )
Menurutnya, pihak yang menghasilkan sampah B3 kurang dari 50 kilogram per hari, masa penyimpanan itu selama 180 hari.
Jika pihak itu menghasilkan lebih dari 50 kilogram per hari, maka masa penyimpanan sampah B3-nya selama 90 hari.
“Sampah B3 tidak bisa disimpan lama-lama. Jika disimpan terlalu lama akan bahaya.”
( Baca juga : Aurel Hermansyah Dibilang Noni Belanda Saat Pakai Gaun Off Shoulder Dress, Penampilannya Memukau )
“Makanya kami sosialisasi agar rumah sakit, hotel, dan sebagainya yang menghasilkan sampah B3 tahu cara pengelolaan sampah B3,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batu, Kartika Trisulandari mengatakan 20 pelayanan kesehatan di Kota Batu belum ada yang memiliki fasilitas incenerator atau mesin pemusnah sampah selama.
Pemusnahan sampah dilakukan melalui kerja sama dengan pihak ketiga, yakni badan jasa layanan pengolahan limbah.
( Baca juga : Penampilan Nagita Slavina di Acara Baby Shower Caca Tengker Jadi Sorotan, Ada yang Beda di Wajahnya )
“Kami selalu mengawasi secara ketat,” kata Kartika.
Baca Lagi dah di situ http://suryamalang.tribunnews.com/2018/07/17/ternyata-belum-ada-aturan-soal-penyimpanan-sampah-bahan-berbahaya-dan-beracun-b3-di-kota-batuBagikan Berita Ini
0 Response to "Ternyata Belum Ada Aturan Soal Penyimpanan Sampah Bahan ..."
Post a Comment