Search

Maksimalkan Pengawasan, Pemko Pekanbaru Pasang CCTV di ...

Laporan wartawan Tribun Pekanbaru, Syaiful Misgiono

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Zulfikri mengungkapkan, jelang diberlakukan sanksi denda terhitung tanggal 1 Agustus mendatang, pihaknya akan memasang cctv di sejumlah tempat yang menjadi lokasi tempat pembuangan sampah.

Baca: Khawatir Proyek Tak Tuntas, Pimpinan DPRD Riau Minta Komisi IV dan PUPR Lakukan Pengawasan Melekat

"Mulai tanggal 1 Agustus 2018, tim yustisi dan satuan tugas akan melakukan operasi penegakan Perda," katanya, Selasa (17/7/2018).

Saat disinggung soal keluhan masyarakat mengenai minimnya Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Sampah di Pekanbaru, Zulfikri mengaku jika pihaknya belum bisa menambah TPS. Sebab dampak rasionalisasi anggaran juga berpengaruh, sehingga Pemko tidak dapat untuk mengganggarkan TPS untuk APBD-P 2018.

Baca: Bursa Transfer Pemain Putaran Kedua Liga 1: Pemain Bintang Ini Gabung 4 Klub Besar

"Dari pihak swasta pun belum ada bantuan," kata Zulfikri.

Tidak hanya berharap dari pihak swasta, Pemko juga berharap bantuan swadaya dari masyarakat untuk memenuhi kebutuhan TPS di Pekanbaru.

Baca: Jadi Pemenang Pilkada Kampar, PPP Optimis Raih 8 Kursi di Pileg 2019

"Kalau Pemko yang buat kita harus cari tanah warga dulu yang mau dibebaskan. Kalau tidak ya tanah Pemerintah terkadang lokasinya tak strategis. Kalau masyarakat yang swadaya, maka tidak adak keluhan lagi, karena ini adalah kepentingan kita bersama," tuturnya.

Baca: Polda Riau Maksimalkan Jaga Kamtibmas dan Cegah Karhutla Jelang Asian Game 2018

Sebelumnya, Pemerintah Kota Pekanbaru sudah mengeluarkan surat edaran yang berisi tentang larangan membuang sampah sembarangan. Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Walikota Pekanbaru Firdaus MT, Senin (16/7/2018) kemarin.

Berapa poin terkait larangan membuang sampah semberangan diatur dalam surat tersebut. Diantaranya terkait jadwal jam buang sampah hingga sanksi bagi warga yang melanggarnya.

Baca: Layanan Haji Pintar untuk Mudahkan Ibadah Jemaah Haji, Unduh Aplikasinya di Google Play Store

Diantaranya yang diatur dalam surat edaran tersebut adalah pertama setiap orang wajib menyediakan tempat sampah, kemudian membuang sampah pada waktu yang ditentukan, yakni mulai pukul 19.00 Wib hingga pukul 08.00 Wib.

Selain itu, dalam surat tersebut juga dicantumkan bahwa setiap warga Pekanbaru dilarang membuang sampah dijalanan, taman, sungai, kolam,drainse,daerah resapan, dan tempat umum.

Tidak hanya itu, dalam surat edaran tersebut juga diatur soal larangan bagi warga membakar sampah yang dihasilkan oleh rumah tangga yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

Baca: Layanan Haji Pintar untuk Mudahkan Ibadah Jemaah Haji, Unduh Aplikasinya di Google Play Store

Warga juga tidak dibenarkan membuang sampah dari kendaraan ke tempat-tempat yang dilarang. Dalam surat edaran tersebut warga tidak dibenarkan mengelola sampah yang mengakibatkan pencemaran dan pengrusakan lingkungan serta tidak dibenarkan menggunakan ruang milik jalan atau tuang manfaat jalan sebagai TPS yang bersifat permanen.

Baca: Tim Gabungan Kembali Turun ke Desa Batang Nilo Kecil Antisipasi Munculnya Api

Selain mengatur soal larangan, surat edaran tersebut juga mengatur soal sanksi bagi warga yang melanggarnya. Dimana setiap warga yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan denda sebesar Rp 2,5 juta sesuai Perda pengelolaan sampah nomor 8 tahun 2014. Namun sanksi tersebut akan diberlakukan awal Agustus mendatang. (*)

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi dah di situ http://pekanbaru.tribunnews.com/2018/07/17/maksimalkan-pengawasan-pemko-pekanbaru-pasang-cctv-di-tempat-pembuangan-sampah

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Maksimalkan Pengawasan, Pemko Pekanbaru Pasang CCTV di ..."

Post a Comment

Powered by Blogger.