Search

Siap siap Buang Sampah Sembarangan di Palembang Bakal ...

Laporan Wartawan Sripoku.com Yandi Triansyah

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - - Walikota Palembang Harnojoyo bakal merevisi aturan Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis.

Dimana dijelaskan di aturan ini bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan akan dikenakan denda sebesar Rp 50 juta dan  kurungan 6 bulan penjara. 

Aturan tersebut akan direvisi karena menurut Politisi Demokrat ini aturan itu terlalu muluk muluk dan akan disesuaikan.

Namun pihaknya akan benar benar menerapkan aturan tersebut bagi pelangar.

"Akan kita revisi  dendanya hanya Rp 250 Ribu pidana tiga hari kurungan penjara, " kata Harnojoyo,  Minggu (23/9/2018).

Menurut dia,  aturan yang sedang digodok ini sanksinya lebih ringan dari aturan sebelumnya tapi pihaknya akan benar benar menerapkan aturan tersebut.

" Kita lebih ringankan dari aturan sebelumnya,  karena selama ini aturan yang lama terlalu muluk muluk, " katanya.

Meski sanksinya ringan tapi pihaknya konsisten akan betul betul melakukan pengawasan dan tindakan di lapangan.

Jika masih ditemukan warga yang membuang sampah tidak ditempatnya maka akan dikenakan sanksi.

Menurut Harnojoyo di kelurahan sudah disiapkan masing masing Tempat Pembuangan Sampah (TPS) sementara sehingga warga diminta untuk menaruh sampah di tempat yang sudah disiapkan..

" Buang sampah jangan di jalan tarok lah di tempat tujuan supaya Palembang ini bisa bersih, " katanya. 

Pihaknya akan terus mengubah perilaku masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan dengan kegiatan  gotong royong.

Dimana setiap akhir pekan pihaknya akan melakukan gotong royong melanjutkan program sebelumnya.  (*)

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi dah di situ http://palembang.tribunnews.com/2018/09/23/siap-siap-buang-sampah-sembarangan-di-palembang-bakal-dipenjara-tiga-hari

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Siap siap Buang Sampah Sembarangan di Palembang Bakal ..."

Post a Comment

Powered by Blogger.