Pemprov DKI Jakarta mulai menggalakkan kembali gerakan membuang sampah pada tempatnya. Kini, warga tak bisa lagi sembarangan membuang sampah bila tak ingin terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dari petugas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mulai membangun posko-posko di seluruh wilayah DKI Jakarta. Posko itu dijaga oleh petugas Dinas LH, Satpol PP, Kepolisian, dan sejumlah anggota TNI.
Di sisi lain, ada petugas yang berkeliling menangkap warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Mereka yang di-OTT petugas lalu dibawa ke posko itu.
Hal ini juga dilakukan petugas Dinas LH di kawasan Jalan Sudirman tepatnya saat car free day berlangsung, Minggu (14/10). Sejumlah warga yang membuang sampah sembarang langsung ditangkap dan menjalani sidang di tempat.
Baca Juga :
Loading Instagram
"Pengunjung @infocarfreeday_ yang tertangkap tangan buang sampah sembarangan dikenakan denda sesuai Perda No.3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah dengan denda minimal Rp. 100.000 dan maksimal Rp. 500.000," tulis akun instagram resmi Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, dinaslhdki, Minggu (14/10).
Kegiatan ini rupanya sudah kembali digalakkan di sejumlah daerah. Di antaranya di Pesanggrahan, Cilandak, Kebayoran Baru, Tebet, dan Kebon Jeruk.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Jangan Buang Sampah Sembarangan bila Tak Mau di-OTT Petugas"
Post a Comment