Search

Polemik Dana Hibah yang Berujung Pengadangan Truk Sampah ...


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi melakukan pengadangan dan penahanan truk sampah DKI Jakarta yang melintasi Kota Bekasi.

Kepala Dishub Kota Bekasi Yayan Yuliana beralasan, penghentian truk sampah DKI dilakukan karena tidak sesuai dengan perjanjian kerja sama.

Misalnya, truk sampah yang boleh melintasi Jalan Ahmad Yani hanya truk jenis compactor. "Tapi, kenyataannya kan tidak dilakukan," ujar Yayan, Rabu (17/10/2018).

Selain itu, Dishub Bekasi juga memeriksa kelengkapan surat-surat truk tersebut. Mereka menemukan ada truk yang tidak ada kirnya.

Terkait dana hibah

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Isnawa Adji terus berkomunikasi dengan Dinas Perhubungan Bekasi sejak pengadangan itu.

Baca juga: Kadis LH Nilai Pengadangan Truk Sampah DKI di Bekasi Terkait Dana Hibah

Isnawa mengatakan, pada Kamis (18/10/2018) dini hari, truk-truk sampah DKI sudah dibebaskan.

Dia membenarkan bahwa ada beberapa truk sampah yang tidak sesuai dengan perjanjian. Namun, biasanya diperbolehkan karena ada instruksi dari Jokowi itu.

Isnawa pun menduga pengadangan ini ada kaitannya dengan dana hibah yang belum cair.

"Mungkin ini imbas dari adanya misunderstanding dari realisasi perjanjian kerja sama," ujar Isnawa, ketika dihubungi, Kamis (18/10/2018).

Isnawa sudah memerintahkan anak buahnya untuk mengikuti peraturan dalam perjanjian kerja sama.

"Sekarang ikutin aturan perjanjian kerja sama deh, walaupun dulu dikasih diskresi," kata Isnawa.

Apa yang disampaikan Isnawa senada dengan pernyataan Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto beberapa waktu lalu.

Baca juga: Dana Hibah ke Pemkot Bekasi Belum Cair, Tanggapan Pemprov DKI...

"Mungkin kita akan tutup lagi Bekasi Barat. Jadi, mereka (truk sampah DKI) lewat lagi Cibubur. Kan dulu kan bolehnya cuma lewat Cibubur," kata Tri.

Proposal baru diajukan

Kepala Biro Tata Pemerintahan DKI Jakarta Premi Lasari menuturkan, Pemerintah Kota Bekasi baru mengajukan proposal pengajuan dana hibah 2019, Senin (15/10/2018).

Hal itu membuat dana hibah tidak bisa cair dengan cepat. "Proposalnya baru masuk 15 Oktober kemarin," ujar Premi.

Premi mengatakan, proses pencairan dana hibah atau dana kemitraan ini harus melewati beberapa pembahasan terlebih dahulu.

Untuk meloloskan dana kemitraan, dokumen administrasi yang diberikan Pemerintah Kota Bekasi harus lengkap.

Beberapa waktu lalu, Pemprov DKI sudah meminta Pemkot Bekasi melengkapi proposal dana hibah.

Saat itu, besaran yang diminta adalah Rp 1 triliun. Setelah dilengkapi Pemkot Bekasi, proposal yang diterima Pemprov DKI naik besarannya menjadi Rp 2,09 triliun.

Dana hibah tersebut digunakan untuk lanjutan proyek pembangunan flyover Rawapanjang dan Cipendawa.

Baca juga: Pemprov DKI Tak Wajib Penuhi Semua Proposal Dana Hibah Bekasi

Saat ini, pembangunannya sudah berjalan sebagian. Pembangunan flyover tersebut juga dilakukan dengan dana hibah atau dana kemitraan dari Pemprov DKI Jakarta 2017.

Agar bisa mendapatkan dana hibah lagi, kata Premi, Pemkot Bekasi harus melaporkan hasil pembangunan flyover itu terlebih dahulu.

Namun, Premi mengatakan, Pemprov DKI sebenarnya tidak wajib memenuhi semua proposal dana hibah yang diajukan Pemerintah Kota Bekasi.

Besaran dana hibah yang diberikan harus disesuaikan dengan kemampuan Pemprov DKI.

"Bantuan keuangan itu berdasarkan Permendagri bersifat tidak wajib, itu kemitraan dan harus disesuaikan kemampuan keuangan Pemprov DKI," kata Premi.


Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi dah di situ https://megapolitan.kompas.com/read/2018/10/19/07515481/polemik-dana-hibah-yang-berujung-pengadangan-truk-sampah-dki-di-bekasi

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Polemik Dana Hibah yang Berujung Pengadangan Truk Sampah ..."

Post a Comment

Powered by Blogger.