UTJU Lesmana (57) warga Caringin, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Senin 5 November 2018 hanya bisa terperangah saat hakim tunggal memvonis denda sebesar Rp 99.000 dan bayar uang perkara Rp 1.000.
Bahkan, Joko SH sebagai hakim pada sidang tindakan pidana ringan (Tipiring) di Aula, kantor Balai Desa Cimahi menawarkan kurungan penjara tiga hari bila laki-laki setengah baya itu, tidak sanggup membayar denda. Dia didakwa dan divonis bersalah akibat kelalaiannya membuang sampah sembarangan.
Laki-laki itu, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat petugas gabungan melakukan serangkaian operasi yustisi Penegakan Peraturan Daerah (Perda) No 13 tahun 2016 Tentang Pengelolaan Sampah dan Retribusi Pelayanan Persampahan atau Kebersihan.
Utju Lesmana tertangkap basah saat membuang sampah rumah persis dibibir sungai Cimahi, di Desa Cimahi, Kecamatan Cicantayan. Dia dituntut karena terbukti melanggar pasal 53 Perda No 13 tahun 2016.
Petugas yang terdiri dari Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dibantu puluhan personil Kepolisian dan Tentara, tidak hanya mengamankan Utju Lesmana, Senin 5 November 2018 dini hari. Tapi turut serta mengamankan tujuh warga pembuang sampah sembarangan lainya.
Mereka diamankan diareal lokasi yang sama dalam waktu berbeda. Mereka terbukti melakukan tindakan serupa membuang sampah dilokasi yang dilarang persis tidak jauh dari areal Jembatan sungai Cimahi.
"Delapan warga terbukti bersalah melanggar Perda. Karena itu, kami menindak tegas denda atau kurungan penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wardianto.
Kepala Seksi Penegakan Perda, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi, Syarifudin mengatakan kedelapan orang yang berhasil diamankan petugas gabungan terbukti telah membuang sampah di jembatan Cimahi.
"Sesuai Perda terbukti bersalah dan harus di berikan sanksi sesuai aturan, pelaku menjalani sidang yustisi ditempat," katanya.
Syarifudin mengatakan tindakan tegas terhadap para pelaku pembuang sampah sembarangan diharapkn menjari efek jera. Sehingga penegakan tersebut dapat berimbas, warga tidak lagi membuang sampah sembarang.
"Kami berharap tindakan tegas dapat mendorong warga tidak melakukan tindakan serupa. Mereka menjadi jera tidak membuang sampah sembarangan," katanya.***
Baca Lagi dah di situ http://www.pikiran-rakyat.com/jawa-barat/2018/11/05/akibat-buang-sampah-sembarangan-utju-didenda-rp-99000-432697Bagikan Berita Ini
0 Response to "Akibat Buang Sampah Sembarangan, Utju Didenda Rp 99.000"
Post a Comment