Search

Akibat Buang Sampah Sembarangan, Utju Didenda Rp 99.000

UTJU Lesmana (57) warga Caringin, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Senin 5 November 2018 hanya bisa terperangah  saat hakim tunggal  memvonis denda sebesar Rp 99.000 dan bayar uang perkara Rp 1.000.  

Bahkan, Joko SH sebagai  hakim pada sidang tindakan pidana ringan (Tipiring) di Aula, kantor Balai Desa Cimahi  menawarkan  kurungan penjara tiga hari  bila laki-laki setengah baya itu, tidak sanggup membayar denda. Dia didakwa dan divonis bersalah akibat kelalaiannya membuang sampah sembarangan. 

Laki-laki itu, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT)  saat  petugas gabungan melakukan serangkaian operasi yustisi Penegakan Peraturan Daerah (Perda) No 13 tahun 2016 Tentang Pengelolaan Sampah dan Retribusi Pelayanan Persampahan atau Kebersihan.

Utju Lesmana tertangkap basah saat membuang sampah rumah  persis dibibir sungai Cimahi, di Desa Cimahi, Kecamatan Cicantayan. Dia dituntut karena terbukti melanggar pasal 53 Perda No 13  tahun 2016.

Petugas yang terdiri dari Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dibantu puluhan personil Kepolisian dan Tentara,   tidak hanya mengamankan Utju Lesmana, Senin 5 November 2018 dini hari. Tapi turut serta mengamankan tujuh warga  pembuang sampah sembarangan lainya. 

Mereka diamankan diareal lokasi yang sama dalam waktu berbeda.  Mereka terbukti  melakukan tindakan serupa membuang sampah dilokasi yang dilarang persis tidak jauh dari areal Jembatan sungai Cimahi.

"Delapan warga terbukti bersalah melanggar Perda. Karena itu, kami menindak tegas denda atau kurungan penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU),  Wardianto.

Kepala Seksi Penegakan Perda,  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi,  Syarifudin mengatakan  kedelapan orang yang berhasil diamankan petugas gabungan terbukti telah  membuang sampah di jembatan Cimahi. 

"Sesuai Perda terbukti bersalah dan harus di berikan  sanksi sesuai aturan, pelaku menjalani sidang yustisi ditempat," katanya.

Syarifudin mengatakan tindakan tegas terhadap para pelaku pembuang sampah sembarangan diharapkn menjari efek jera. Sehingga penegakan  tersebut dapat berimbas, warga tidak lagi membuang sampah sembarang.

"Kami berharap tindakan tegas dapat mendorong warga tidak melakukan tindakan serupa. Mereka menjadi jera tidak membuang sampah sembarangan," katanya.***

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi dah di situ http://www.pikiran-rakyat.com/jawa-barat/2018/11/05/akibat-buang-sampah-sembarangan-utju-didenda-rp-99000-432697

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Akibat Buang Sampah Sembarangan, Utju Didenda Rp 99.000"

Post a Comment

Powered by Blogger.