BANGKAPOS.COM, BANGKA--Pemerintah pusat menekankan Pemerintah Kabupaten Bangka untuk menindaklanjuti Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2018 mengenai pengelolaan sampah.
Komitmen ini berkaitan dengan penghargaan Adipura yang berhasil diraih oleh Kabupaten Bangka.
"Perbup ini harus ditindaklanjuti dimana kita harus memanfaatkan sampah menjadikan zero (nol) sampah pada tahun 2025.
Bukan tidak kita tidak punya sampah tapi dimanfaatkan. Permasalahan kita di daerah ini masalah sampah," jelas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka Meinalina, Selasa (15/1/2019) kepada bangkapos.com saat menyambut Piala Adipura ke sembilan di Kantor Bupati Bangka.
Untuk itu perlu mengerakan masyarakat dalam mengelola sampah.
Ia mengajak masyarakat untuk sadar menjaga kebersihan, paling tidak jangan membuang sampah sembarangan.
"Sampah itu dimanfaatkan dan ada tempat untuk membuang sampah. Kami akan mensosialisasikan perbup pengelolaan sampah ini," tegas Meinalina.
Mengenai reward untuk pasukan kuning petugas kebersihan yang telah berjasa dalam meraih prestasi penghargaan Adipura ini,
ia mengatakan karena penghargaan Adipura 2018 ini baru diperoleh tahun 2019 maka anggaran untuk mereka belum dianggarkan.
Namun Meinalina akan mengajukan pada perubahan APBD.
Baca Lagi dah di situ http://bangka.tribunnews.com/2019/01/15/pemkab-bangka-diminta-untuk-tindaklanjuti-perbup-pengelolaan-sampahBagikan Berita Ini
0 Response to "Pemkab Bangka Diminta Untuk Tindaklanjuti Perbup Pengelolaan Sampah - Bangka Pos"
Post a Comment