Search

Pemkab Kulon Progo Berencana Tarik Retribusi Pembuangan Sampah di Depo - Tribun Jogja

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo berencana merevisi Peraturan Bupati (Perbup) tentang retribusi pelayanan persampahan.

Masyarakat yang membuang sampah di depo atau tempat pembuangan sampah sementara nantinya akan dikenai tarif tertentu.

Baca: Tiga SD di Kulon Progo Berpotensi Tergusur JJLS

Perbup nomor 71/2017 ini menjadi turunan dari Peraturan Daerah nomor 5/2012 yang juga telah mengatur pengenaan retribusi sampah tersebut.

Menurut Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kulon Progo, Gusdi Hartono, hal itu menjadi ketentuan yang diatur dalam Perda.

Namun, regulasi tersebut menurutnya baru akan disosialisasikan dan belum diberlakukan secara riil di lapangan. 

"Sekarang belum (kewajiban bayar), sedang akan disosialisasikan,"kata Gusdi, Senin (14/1/2019).

Baca: TPAS Wukirsari Wonosari Diperkirakan Hanya Mampu Tampung Sampah Hingga 2024 Mendatang

Pihaknya akan mengumpulkan para petugas pemungut sampah terlebih dulu dan menyosialisasikan peraturan itu.

Dengan begitu, ada masukan yang bisa didapatkan pemerintah atas rencana pengenaan tarif retribusi tersebut.

Kepala Bagian Hukum, Sekretariat Daerah Kulon Progo, Iffah Mufidati mengatakan Perda menyebutkan adanya retribusi yang harus dibayarkan atas sampah yang dimasukkan ke dalam depo.

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi dah di situ http://jogja.tribunnews.com/2019/01/14/pemkab-kulon-progo-berencana-tarik-retribusi-pembuangan-sampah-di-depo

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pemkab Kulon Progo Berencana Tarik Retribusi Pembuangan Sampah di Depo - Tribun Jogja"

Post a Comment

Powered by Blogger.