Search

Warga yang Buang Sampah ke Sungai di Depan Petugas Bayar Denda Rp 300.000 - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Pengawasan dan Penegakkan Hukum Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Mudarisin menegaskan, setiap warga yang sengaja membuang sampah ke sungai harus membayar denda maksimal senilai Rp 500.0000.

"Denda sesuai Perda No 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah pasal 130 Ayat 1B maksimal Rp 500.000," kata Mudarisin kepada Kompas.com, Kamis (31/1/2019).

Mudarisin mengungkapkan, warga yang tertangkap tangan membuang sampah ke Kali Krukut, Tanah Abang, Jakarta Pusat telah membayar denda senilai Rp 300.000 pada Kamis pagi.

Warga berinisial MS itu juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan membuang sampah ke sungai lagi.

Baca juga: Viral Foto Warga Buang Sampah ke Kali di Depan Petugas, Ini Kronologinya...

"Warga itu berinisial MS. Kita lakukan musyawarah bersama MS dan memintanya membayar denda. Dia juga meminta maaf dan berjanji tidak mengulanginya lagi," ujar Mudarisin.

"Karena MS tidak mempunyai uang yang cukup untuk membayar denda, maka dia hanya sanggup membayar senilai Rp 300.000. Semoga ini menjadi pelajaran bagi semuanya agar tidak membuang sampah sembarangan apalagi membuang ke sungai," lanjut dia.

Seperti diketahui, sebuah foto beredar viral di sosial media yang menampilkan seorang warga membuang sampah ke Kali Krukut, Tanah Abang.

Baca juga: Di Sini, Warga Bisa Sumbang Sampah untuk Bantu Pembangunan Masjid

Kejadian itu terjadi pada Rabu (30/1/2019) saat petugas UPK Badan Air Dinas LH sedang melaksanakan rutinitas pembersihan sungai di Kali Krukut di RT 14 RW 04, Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Mudarisin mengungkapkan, foto itu pun menjadi viral lima jam setelah diunggah ke sosial media.

Pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan petugas satuan pelaksana LH Tanah Abang untuk memverifikasi kebenaran foto tersebut.

Selanjutnya, petugas berkoordinasi dengan Ketua RT dan RW setempat untuk menemui warga dalam foto tersebut.


Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi dah di situ https://megapolitan.kompas.com/read/2019/01/31/17570711/warga-yang-buang-sampah-ke-sungai-di-depan-petugas-bayar-denda-rp-300000

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Warga yang Buang Sampah ke Sungai di Depan Petugas Bayar Denda Rp 300.000 - KOMPAS.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.