Search

Mulai Senin ini, Razia Tempat Sampah Mobil - Pikiran Rakyat

BANDUNG, (PR).- Mulai Senin, 18 Maret 2019 ini, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Bandung akan memeriksa kendaraan roda empat di area Balai Kota Bandung. Bekerja sama dengan Satpol PP Kota Bandung, para petugas akan memastikan setiap kendaraan menyediakan tempat sampah.

“Kegiatan tersebut merupakan suatu ikhtiar untuk memastikan diterapkannya ketersediaan tempat sampah di dalam kendaraan yang diamanatkan pada pasal 51 Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Bandung Salman Fauzi, Sabtu, 16 Maret 2019 lalu. 

Setiap kendaraan roda empat termasuk angkutan orang atau barang yang masuk area Balai Kota Bandung akan diperiksa. Salman mengatakan, razia tersebut sebagai bentuk penguatan Gerakan Kang Pisman (Kurangi Pisahkan Manfaatkan Sampah) yang tengah digencarkan Pemerintah Kota Bandung.

Di samping itu, penegakan aturan tersebut sesusai dengan Peraturan Daerah nomor 9 tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah. Kewajiban menyiapkan tempat sampah di dalam kendaraan roda empat itu pernah diterapkan pada Desember 2014.

Salman mengatakan, keharusan menyediakan tempat sampah di dalam kendaraan roda empat bukanlah hal yang baru. Apalagi sekarang cukup banyak warga yang menerapkannya dengan baik.

“Namun demikian, pemeriksaan tempat sampah di mobil untuk lebih menguatkan dan menyebarkan praktik baik tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut Salman menjelaskan, keberhasilan implementasi kebijakan tidak hanya oleh faktor tunggal, akan tetapi pasti merupakan resultan dari banyak faktor. Kebijakan adanya tempat sampah di kendaraan roda empat bisa dipandang hal sederhana. Namun, menjadi tidak sederhana jika terkait dengan kesadaran dan perubahan perilaku.

“Dengan demikian, selain melalui kampanye dan edukasi yang masif, aksi-aksi yang rutin efektif dan penegakan aturan menjadi hal-hal mendasar yang harus dilakukan. Secara empiris, penegakan aturan menjadi salah satu faktor penting keberhasilan implementasi kebijakan,” katanya.

Ia menambahkan, poin penting dari kebijakan ini adalah agar setiap kendaraan, baik kendaraan pribadi, dinas, perusahaan, termasuk kendaraan umum, menyediakan tempat sampah di dalamnya. Dorongan ini tidak hanya akan muncul di Balai Kota Bandung, tetapi di banyak tempat disesuaikan dengan masing-masing karakter.

“Terkait sanksi, tentu mengacu pada ketentuan yang berlaku, dan yang diberi kewenangan untuk menerapkan sanksi adalah PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Satpol PP. Sanksi tentu akan diberikan seusai dengan pelanggarannya,” katanya.***

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi dah di situ https://www.pikiran-rakyat.com/bandung-raya/2019/03/18/mulai-senin-ini-razia-tempat-sampah-mobil

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Mulai Senin ini, Razia Tempat Sampah Mobil - Pikiran Rakyat"

Post a Comment

Powered by Blogger.