Search

Perusahaan Pemasok Sampah Plastik di Batam Disegel - Gatra

 

Batam, Gatra.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) akhirnya menyegel PT San Hai Plastic (SHP), perusahaan yang kedapatan mempekerjakan buruh kasar asal Tiongkok.

Sudahlah mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal, perusahaan yang baru beroperasi dua bulan belakangan ini rupanya tidak pula mengantongi legalitas yang sah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, Herman Rozi mengatakan, SHP mendatangkan limbah plastik dari luar negeri dan kemudian mengolahnya di Batam tanpa memperhatikan dampak lingkungannya.

Kata Herman, Perusahaan ini pernah mengajukan izin lingkungan ke DLH pada tahun 2018 lalu, namun ditolak karena bertentangan dengan UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang pengelolaan persampahan dan peraturan daerah (Perda) No. 11 Tahun 2013 yang melarang masuknya sampah plastik ke Indonesia, khususnya Batam. 

"Kami sudah memanggil SHP terkait legalitas perusahaan dan perizinan pengelolaan sampah plastik di Tanjung Uncang itu. BAP dilakukan secara bertahap oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup dan Penyidik Pegawai Negri Sipil," katanya kepada Gatra.com di Batam, Jumat (15/3).

Selain itu kata Herman, pihaknya sudah membikin materi penyidikan BAP dan gelar perkara seputar keberadaan perusahaan, negara asal sampah, SOP proses recycle limbah plastik menjadi biji plastik, contoh sampah dan tempat pembuangan limbah.

Hanya saja kata Herman, kabarnya perusahaan ini sudah mendapat restu dari BP Batam. BP Batam telah mengeluarkan izin prinsip dan dijamin oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Batam.

Menurutnya, dalam pemeriksaan perusahaan tersebut berdalih telah mengantogi Izin dari Kantor Pengelolaan Air dan Limbah BP Batam, yang mengacu pada Peraturan Kepala BP Batam Nomor 21 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jenis dan Tarif Layanan Kantor Pengelolaan Air dan Limbah. Meski begitu kata Herman, tidak serta merta melegalkan pengolahan limbah impor itu di Batam.

Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, mengamankan sejumlah TKA dari perusahaan yang berlokasi di Kawasan Industri Putra Perkasa Harapan Jaya, Jalan Brigjend KM 19, Tanjung Uncang, Kecamatan Batuaji, kota Batam itu.

Sebanyak 8 orang TKA ilegal diamankan."Kini 3 orang TKA masih ditahan, sisanya sudah dikembalikan kepada management perusahaan, lantaran mereka bisa menunjukan izin kerja," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Lucky Agung Binarto.

Reporter: Romus Panca
Editor : Abdul Aziz

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi dah di situ https://www.gatra.com/rubrik/nasional/pemerintahan-daerah/399843-Perusahaan-Pemasok-Sampah-Plastik-Disegel

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Perusahaan Pemasok Sampah Plastik di Batam Disegel - Gatra"

Post a Comment

Powered by Blogger.