Search

Awas! Buang Sampah Sembarangan Bisa Dipidana - Bangka Pos

BANGKAPOS.COM-- Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kabupaten Bangka Meinalina mengatakan berdasarkan peraturan daerah bagi siapapun yang membuang sampah sembarangan bisa dikenakan sanksi denda Rp 1,5 juta hingga kurungan selama tiga bulan.

Menurutnya, peraturan itutegas dilakukan oleh Pemkab Bangka agar bisa menertibkan masyarakat tidak membuang sampah sembarangan.

"Saya sudah sampaikan ketika masyarakat ketangkap tangan membuang sampah akan kena sanksi denda dulu, bila tidak bisa baru ke ranah hukum, karena masuk pencemaran lingkungan, nanti dari Sat Pol PP akan menindaknya," jelas Meinalina kepada bangkapos.com, Senin (4/8/2019).

Ia mengatakan pihak DLH akan bekerjasama dengan Sat Pol PP untuk mencari, warga  yang ketahuan membuang sampah sembarangan tidak sesuai tempatnya.

"Mulai sekarang kita sudah lakukan staf sudah diperintahkan bersama anggota sat Pol PP, terutama di pasar sudah sangat kronis, denda sesuai dengan perdanya, akan diterapkan, himbauan baru kita pasang sejak Februari, kita cari siapa orangnya, dikenakan sanksi bayar 1,5 juta atau kurungan 3 bulan, ada di Pasar dan Polman kedepan ketempat lainya,"tegas Meinalina.

Ia mengharapkan agar warga bisa terhindar dari sanksi tersebut, diharapkan warga membuang sampah pada tempat yang telah disediakan oleh pihak Pemerintah daerah.

"Jangan sampahnya di buang diluar kotak sampah itu tidak bagus, buanglah sampah didalam kotak sampahnya jangan diluarnya," imbaunya.

Dengan telah berlakunya peraturan ini, Meinalina mengharapkan bisa dijalankan oleh masyarakat dan pengawasan terhadap itu telah dilakukan pihak DLH dan Sat Pol PP Bangka.

"Kita minta dukungan dari Pol PP dan staf bila ada yang tertangkap tangan saya mau prosesnya, bila ada masyarakat melihatnya, harus melapor ke kita karena sudah jelas itu dengam ada buktinya, karena bila kita lembut salah keras salah, jadi ditengah dengan aturan kita mainkan,"tegasnya. (Bangkapos/Riki Pratama)

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi dah di situ http://bangka.tribunnews.com/2019/04/08/awas-buang-sampah-sembarangan-bisa-dipidana

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Awas! Buang Sampah Sembarangan Bisa Dipidana - Bangka Pos"

Post a Comment

Powered by Blogger.