
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Bogor sudah menerapkan Peraturan Walikota Bogor tentang pelarangan plastik sekali pakai sejak akhir 2018. Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bogor Elia Buntang penerapan aturan itu sudah mendapatkan hasil berupa pengurangan sampah plastik.
"Kami memulai Perwali Nomor 61 Tahun 2018 itu per 1 Desember 2018. Yang jelas secara total, sampah plastik berkurang 41 ton per bulan," ujar Elia, di Artotel, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin, 9 April 2019.
Data itu adalah jumlah kantong plastik yang disediakan toko-toko besar di Bogor setiap bulannya.
Pada 2015, peneliti Jenna Jambeck menjelaskan bahwa Indonesia merupakan negara penyumbang sampah platik terbanyak ke lautan kedua di dunia. Penelitian tersebut dipublikasikan dalam jurnal Science.
Isu tersebut juga kembali menjadi perhatian masyarakat luas sejak bangkai paus yang ditemukan banyak sampah plastik di dalam perutnya. Sehingga berbagai inisiatif tegas dilakukan oleh Indonesia, salah satunya dengan membuat aturan pelarangan penggunaan plastik sekali pakai di beberapa daerah seperti Kota Banjarmasin, Balikpapan, Bogor dan Provinsi Bali.
"Ini yang ditargetkan Perwali ini, 41 ton pengurangan yang beredar dari ritel besar. Karena sudah 0 kantong platik yang ada di ritel dan pasar modern. Kita sudah mulai sosialisasi mulai hari ini ke pasar tradisional," tutur Elia.
Saat ini, aturan yang dibuat Pemerintah Kota Bogor dan Provinsi Bali sedang mendapatkan gugatan ke Mahkamah Agung untuk uji materiil atau judicial review oleh industri plastik dan industri daur ulang plastik.
"Kalau gugatan disetujui kami akan tetap jalan, toh ini rumah tangga kami kok. Harapannya sih selanjutnya bagaimana kita ke depan betul-betul ramah lingkungan," tutur Elia.
Direktur Eksekutif Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik, Tisa Mafira, menjelaskan bahwa dampak larangan penggunaan kantong kresek belum banyak datanya. Namun, kata Tisa, Banjarmasin yang sudah memulai 2 tahun, ada pengurangan kantong kresek 9,4 juta ton per tahun dan hilangnya sampah itu berkontribusi 3 persen pengurangan sampah per tahun.
"Atas hasil itu Bajarmasin mendapatkan dana insentif daerah yang dikeluarkan Kementerian Keuangan khusus untuk pengelolaan sampah plastik, karena terukur. Mereka mendapatkan dana Rp 9,5 miliar pada 2018," tutur Tisa.
Saat ini, Tisa melanjutkan, ada 12 kota yang sudah atau sedang mengurus kebijakan tentang sampah plastik, baik yang dalam bentuk perda, surat edaran, surat himbauan, juga instruksi bupati. "Ada juga yang sedang merumuskan draf tapi belum jadi, seperti Jakarta, Bandung dan Cimahi yang masih dalam proses," kata Tisa.
Berita lain tentang sampah plastik, bisa Anda ikuti di Tempo.co.
Baca Lagi dah di situ https://tekno.tempo.co/read/1200395/ini-cara-bogor-kurangi-41-ton-sampah-plastik-per-bulan?https://www.tempo.co/indeks&campaign=https://www.tempo.co/indeks_Click_1Bagikan Berita Ini
DEWAPK^^ agen judi terpercaya, ayo segera bergabungan dengan kami
ReplyDeletedicoba keberuntungan kalian bersama kami dengan memenangkan uang jutaan rupiah
ditunggu apa lagi segera buka link kami ya :) :) :* :*