Search

Australia Buka Suara Soal Isu Penyelundupan Sampah Plastik ke Indonesia - detikNews

Jakarta - Isu penyelundupan sampah plastik Australia ke Indonesia menjadi sorotan LSM. Sampah itu kabarnya diselundupkan dalam impor kertas bekas ke Indonesia. Pihak Australia menyatakan masalah ini adalah tanggung jawab negara pengimpor.

"Standar untuk impor bahan-bahan daur ulang adalah tanggung jawab negara penerima, termasuk untuk tingkat kontaminasi. Bila tak ada standar seperti itu, maka itu merupakan masalah untuk negosiasi komersial antara perusahaan ekspor dan impor yang terlibat," demikian keterangan dari Kedutaan Besar Australia di Indonesia mengenai peraturan Australia terkait ekspor bahan limbah, Senin (29/4/2019).


Berikut adalah keterangan pihak Australia tentang peraturan di Australia mengenai ekspor bahan limbah, sebagaimana disampaikan oleh Kedutaan Besar Australia di Indonesia, menanggapi isu penyelundupan sampah plastik itu:
Selain untuk biosekuriti, Departemen Lingkungan dan Energi Australia mengatur ekspor bahan limbah sesuai dengan Konvensi Basel tentang Pengendalian Gerakan Lintas Batas Limbah Berbahaya dan Pembuangannya, sebagaimana dilaksanakan melalui Undang-Undang Limbah Berbahaya Australia (Peraturan Ekspor dan Impor) Act 1989. Ini berlaku untuk limbah berbahaya dan sejumlah kecil 'limbah lain', termasuk limbah rumah tangga campuran.

Jika limbah rumah tangga berbahaya atau campuran akan diekspor dari Australia, mereka memerlukan izin berdasarkan Limbah Berbahaya (Peraturan Ekspor dan Impor) Act 1989 dan peraturan terkait.

Secara umum, bila bahan limbah dipilah sebagai bahan yang dapat didaur ulang seperti plastik, kertas, dan kardus dan bukan limbah rumah tangga campuran, maka kendali ekspor tidak berlaku secara otomatis.

Bagian Office of Compliance di Departemen Lingkungan dan Energi Australia bekerja dengan Departemen Dalam Negeri Australia, Australian Border Force, dan koordinator lingkungan negara bagian dan teritori untuk mendeteksi dan merespons potensi pergerakan pergerakan limbah berbahaya illegal.

Standar untuk impor bahan-bahan daur ulang adalah tanggung jawab negara penerima, termasuk untuk tingkat kontaminasi. Bila tak ada standar seperti itu, maka itu merupakan masalah untuk negosiasi komersial antara perusahaan ekspor dan impor yang terlibat.

Isu penyelundupan sampah plastik ini awalnya disoroti oleh Ecological Observations and Wetlands Conservation (Ecoton). Seperti dilansir ABC Australia, sampah plastik Australia disebut diselundupkan lewat impor kertas bekas. Kertas bekas ini diimpor dalam rangka kegiatan industri kertas di Indonesia. Sampah itu mencemari Kali Brantas, Jawa Timur.


Ecoton menyebut impor kertas bekas dari Australia ke Indonesia mencapai 52 ribu ton, tapi 30% dari jumlah itu ternyata sampah plastik. Sampah itu mencemari lingkungan Kali Brantas, Jawa Timur.

Respons Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Siti Nurbaya Bakar, menyatakan ada kelonggaran di Peraturan Kementerian Perdagangan (Permendag) yang mengakibatkan sampah plastik Australia masuk ke Indonesia bersamaan dengan impor kertas bekas sebagai bahan baku industri. Dia menyatakan Permendag itu akan direvisi.

"Pada dasarnya memang ada yang longgar sih di Permendagnya dan longgarnya itu HS code-nya itu yang diperiksa Bea Cukai itu agak longgar. Karena di situ ada kata 'dan lain-lain' campuran apa gitu," tutur Siti di kantornya, Jakarta, Senin (29/4/2019).


Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjelaskan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah telah mengatur pelarangan impor sampah ke Indonesia. Tata cara impor kertas bekas ke Indonesia sudah diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2016 tentang Tata Cara Importasi Limbah Non B3. Izin impor kertas bekas tidak boleh diterbitkan untuk importir umum, melainkan hanya untuk produsen industri kertas. Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun dan Berbahaya KLHK, Sayid Muhadhar menilai selama ini mekanisme impor kertas bekas cukup ketat.

Simak Juga 'Melihat dari Langit 'Gunung Sampah' di Pintu Air Manggarai':

[Gambas:Video 20detik]


(dnu/imk)

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi dah di situ https://news.detik.com/berita/d-4529534/australia-buka-suara-soal-isu-penyelundupan-sampah-plastik-ke-indonesia

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

1 Response to "Australia Buka Suara Soal Isu Penyelundupan Sampah Plastik ke Indonesia - detikNews"

  1. DEWAPK^^ agen judi terpercaya, ayo segera bergabungan dengan kami
    dicoba keberuntungan kalian bersama kami dengan memenangkan uang jutaan rupiah
    ditunggu apa lagi segera buka link kami ya :) :) :* :*

    ReplyDelete

Powered by Blogger.