Search

Buang Sampah Sembarangan di Garus Bakal Didenda Rp 500 Ribu - detikNews

Garut - Permasalahan sampah masih menghantui Kabupaten Garut. Pemerintah berencana menerapkan sanksi bagi warga yang buang sampah sembarangan.

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Garut Guriansyah mengatakan saat ini Pemkab Garut sedang menggodok rencana sanksi bagi warga yang buang sampah sembarangan.

"Ke depan kita akan berlakukan denda. Jadi buang sampah ke jalan, buang sampah ke sungai bisa didenda," ujar Guriansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Pramuka, Garut, Rabu (12/6/2019).


Guriansyah menjelaskan, sanksi yang diterapkan berupa denda uang dengan jumlah yang beragam. Nantinya, Pemkab Garut akan membentuk tim penegak disiplin yang siap mengintai warga buang sampah di sembarang tempat.

"Denda bisa saja Rp 50 sampai Rp 500 ribu, sesuai tingkatan pelanggarannya. Kita akan membentuk tim, karena untuk disiplin kadang harus dipaksa dulu," katanya.


Menurut Guriansyah, rencana itu akan segera direalisasikan. Tujuannya, untuk membuat warga Garut disiplin dan tidak buah sampah sembarangan.

"Kami berharap masyarakat bisa lebih sadar dan peduli terhadap kebersihan lingkungan. Itu bisa dimulai dari hal-hal kecil seperti tidak membuang sampah ke sungai," ujar Guriansyah.
(tro/tro)

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi dah di situ https://news.detik.com/berita-jawa-barat/d-4583523/buang-sampah-sembarangan-di-garus-bakal-didenda-rp-500-ribu

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Buang Sampah Sembarangan di Garus Bakal Didenda Rp 500 Ribu - detikNews"

Post a Comment

Powered by Blogger.