"Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta meminta kepada Pemprov DKI Jakarta dalam raperda ini memasukkan poin, 'agar mewajibkan di lima wilayah atau setiap kota administrasi se-DKI Jakarta memiliki lahan untuk fasilitas pengolahan sampah,' sehingga Provinsi DKI Jakarta tidak bergantung pada Bantargebang, Kota Bekasi," kata anggota Fraksi Gerindra DKI Jakarta, Jimmy Alexander Turangan, saat membacakan tanggapan raperda di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Rabu (26/6/2019).
"Lahirnya gerakan masyarakat dalam melakukan pengurangan dan penanganan sampah, sebagai terobosan yang akan dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta, belum dijelaskan seperti apa konsep, bentuk, dan praktiknya, sehingga bisa menghasilkan gerakan yang dimaksud," ucap Jimmy.
Sementara itu, Fraksi PDIP DKI Jakarta mendukung dibentuknya Fasilitas Pengelolaan Sampah Antara (FPSA) atau Intermediate Treatment Facility (ITF). PDIP menilai raperda harus membentuk disiplin masyarakat, termasuk mengatur soal pemberian sanksi.
"Disiplin yang dimaksud antara lain melalui penegakan peraturan, melaksanakan saksi-saksi tanpa pengecualian, apakah sudah dilakukan? Dan seperti apa sanksi terhadap aliran sampah via 13 sungai dan sisa sayur mayur di pasar? Apakah sudah ada aturannya?" ucap anggota Fraksi PDIP DKI Jakarta, Ellyzabeth CH Mailoa.
Sedangkan PKS memberikan masukan kepada Pemprov dalam menyusun Biaya Layanan Pengelolaan Sampah (BPLS). BPLS tidak boleh merugikan DKI Jakarta.
"BPLS yang dilakukan oleh badan usaha atas dasar penugasan, kerjasama maupun kemitraan juga perlu diatur secara cermat dan hati-hati serta tidak merugikan Pemrov DKI Jakarta," kata anggota Fraksi PKS, Muhammad Subki.
(aik/knv)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Gerindra Minta Tiap Kota di DKI Miliki Fasilitas Pengelolaan Sampah - detikNews"
Post a Comment