Adapun kata dia, salah satunya, dalam waktu dekat, pihaknya bersama Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan otoritas terkait, akan merevisi Permendag No. 31 Tahun 2016 tentang Ketentuan impor limbah non bahan berbahaya dan beracun.
Dimana kebijakan tersebut, importir limbah harus memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya limbah tidak berasal dari kegiatan landfill atau tidak berupa sampah.
Prasyarat lain yang diatur dalam Permendag 31/2016 itu juga, importir limbah tidak terkontaminasi B3 dan atau limbah B3, serta tidak tercampur dengan limbah lainnya.
Foto: Konferensi Pers Bersama Re-ekspor Limbah (CNBC Indonesia/Cantika Adinda Putri)
|
"Banyak yang akan kita revisi, dari end to end (secara keseluruhan). Dimana mulai memastikan verifikasi di negara asal itu tidak ada celahnya dan verifikasi bisa sepenuhnya tepat," ujar Heru di Terminal Peti Kemas Tanjung Priok, Rabu (18/9/2019).
Pihaknya bersama otoritas terkait, kata Heru juga akan melakukan investigasi terhadap perusahaan-perusahaan pengolahan limbah.
"Kalau dia [perusahaan] terbukti bersalah, [akan dilakukan] penindakan yang dikategorikan sebagai pelanggaran pidana berdasarkan undang-undang lingkungan hidup," tuturnya.
"Ketentuannya kalau dia melakukan pelanggaran pidana, tentunya bisa kita tutup," kata Heru melanjutkan.
Apabila masih ada perusahaan yang melanggar dan tidak sengaja lolos di Indonesia, pihaknya bersinergi dengan otoritas terkait, termasuk aparat penegak hukum akan bertindak secara tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Untuk memastikan bahwa masyarakat Indonesia terlindungi dari bahaya, dari sampah yang tidak memenuhi syarat ini," kata Heru. (dru)
Baca Lagi dah di situ https://www.cnbcindonesia.com/news/20190918183004-4-100491/simak-jurus-pemerintah-agar-ri-tak-kebanjiran-impor-sampahBagikan Berita Ini
0 Response to "Simak! Jurus Pemerintah Agar RI Tak Kebanjiran Impor Sampah - CNBC Indonesia"
Post a Comment