Search

Ingat! Buang Sampah Sembarangan Siap-siap Didenda Rp5 Juta dan Dipenjara - Harianhaluan.com

PADANG, HARIANHALUAN.COM -- Ada cara baru untuk mengatasi ulah masyarakat yang kerap membuang sampah sembarangan yaitu, berupa sanksi denda. Ini diterapkan oleh Pemko Padang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang untuk membuat efek jera masyarakat yang membuang sampah tidak pada tempatnya, dengan membayar denda Rp5 juta.

"Terdapat sanksi atas pelanggaran point pertama (membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan) maka akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp5 juta," kata Kepala DLH Kota Padang, Mairizon, Rabu (22/1/2020).

Sementara bagi pelanggar poin kedua (membuang sampah di TPS dari pukul 05.00 WIB sampai 17.00 WIB. Poin ketiga (membakar sampah tidak sesuai dengan persyaratan teknis), keempat (membuang sampah tanpa dipilah), dan kelima (mencampurkan sampah dengan limbah berbahaya) maka dikenakan disisentif denda berupa penambahan retribusi sampah atau kerja sosial.

Mairizon menyebut, bahwa ini menjadi persoalan serius, karena masyarakat masih belum peduli akan kebersihan dan masih ada yang membuang sampah di sembarang tempat termasuk ke sungai. Hingga kemudian Pemko membuat Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.

Sejalan dengan itu, Pemko Padang mengimbau masyarakat untuk memperhatikan beberapa hal yang merupakan larangan keras mengenai sampah, yakni dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.

"Hal ini sesuai Pasal 38 Perda Kota Padang No. 21 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah dan Pasal 19 serta 20 Peraturan Wali Kota Padang No.109 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda No. 21 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah," tegas Mairizon.

Selain itu, masyarakat juga dilarang membuang sampah di Tempat Pembuangan  Sampah (TPS) dari pukul 05.00 WIB sampai 17.00 WIB.

Ketiga, dilarang membakar sampah tidak sesuai dengan persyaratan teknis, keempat dilarang membuang sampah tanpa dipilah berdasarkan sifat dan jenisnya serta kelima dilarang keras mencampur sampah dengan limbah berbahaya dan beracun.

"Jadi jika Anda peduli dengan kebersihan Kota Padang, mari videokan dan laporkan pelaku yang membuang sampah tidak pada tempatnya. Dapatkan Insentif sebesar Rp100 ribu per laporan," pungkasnya. (*)

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi dah di situ https://www.harianhaluan.com/news/detail/84932/ingat-buang-sampah-sembarangan-siapsiap-didenda-rp5-juta-dan-dipenjara

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ingat! Buang Sampah Sembarangan Siap-siap Didenda Rp5 Juta dan Dipenjara - Harianhaluan.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.