Search

Buang Sampah Sembarangan Bisa Kena Operasi Tangkap Tangan

Jakarta, CNN Indonesia -- Sebutan Operasi Tangkap Tangan (OTT) biasanya erat dengan tindak pidana dugaan korupsi. Namun kegiatan OTT tersebut justru bisa menimpa siapa saja yang membuang sampah sembarangan di kawasan DKI Jakarta.

Kegiatan OTT terkait sampah tersebut, dikatakan oleh Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Ermi Pelita, sudah berlangsung lebih dari satu tahun. Biasanya para perazia sampah itu beroperasi kala Car Free Day (CFD) dilakukan.

"OTT sampah itu sudah berlangsung cukup lama juga sebelum bergabung antara Dinas Kebersihan dengan BPHD pun sudah dijalankan oleh dinas kebersihan," ujarnya saat ditemui CNNIndonesia.com di acara Happiness Festival, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (1/4).

Ermi mengatakan pengawasan rutin biasanya tidak hanya dilakukan di acara Car Free Day (CFD) tetapi di jalur-jalur utama wilayah DKI Jakarta. Tujuan dari OTT tersebut adalah untuk mengurangi kebiasaan masyarakat yang seringkali membuang sampah sembarangan.

Tidak hanya pada masyarakat biasa, pengawasan pun dilakukan terhadap semua kegiatan usaha di Jakarta.

Biasanya sanksi yang dikenakan berupa denda seharga Rp100 ribu hingga Rp500 ribu. Hal tersebut bergantung dari jenis sampah yang ditemukan oleh pengawas.

Denda tersebut, Ermi menjelaskan akan masuk ke kas daerah atau pemasukan daerah dari operasi tangkap tangan.

Namun, Ermi mengatakan sanksi kepada para pelanggar juga bisa berupa hukuman seperti push up, menyanyikan lagu Indonesia Raya hingga membacakan lima sila Pancasila. Biasanya sanksi tersebut menimpa anak-anak hingga remaja.

"Sanksi denda biasanya dibayarkan di tempat. OTT juga pasti di CFD, nah biasanya ada yang nyanyi, push up, menyebutkan Pancasila tapi kalau yang sudah dewasa itu sanksi denda," tuturnya.

Ermi memastikan setiap petugas OTT selalu membawa surat resmi pemerintah. Mereka juga mengenakan pakaian resmi baik rompi oranye maupun kaos dengan logo pemerintah.

Ermi menjelaskan OTT tersebut berkaitan dengan target Indonesia bebas sampah 2020. Untuk tahun 2018 sendiri DKI Jakarta memiliki target untuk mengurangi sampah hingga 11 persen. (rah)

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi dah di situ https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180401163800-20-287387/buang-sampah-sembarangan-bisa-kena-operasi-tangkap-tangan

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Buang Sampah Sembarangan Bisa Kena Operasi Tangkap Tangan"

Post a Comment

Powered by Blogger.