Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cirebon, Abdul Syukur, menjelaskan, Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPSS) di kawasan Stadion Bima, Kota Cirebon, bukan milik Pemkot Cirebon.
Karenanya, penanganan sampah yang mulai menggunung itu juga bukan kewenangan Pemkot Cirebon.
"Lokasinya ada di Kota Cirebon itu betul, tapi punya Pemkab Cirebon karena yang membuang ke TPS itu warga Kabupaten Cirebon," ujar Abdul Syukur kepada Tribun Jabar, Kamis (21/6/2018).
Coba 5 Hari Tanpa Media Sosial, Begini Efek Positifnya Bagi Tubuhmu https://t.co/l1H3HlGlvf via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) June 21, 2018
Ia mengatakan, TPSS Bima berada persis di dinding pembatas Kota dan Kabupaten Cirebon.
Di belakang TPSS itu terdapat tembok setinggi kira-kira 2,5 meter.
Menurut Syukur, tembok itulah yang menjadi batas antara wilayah Kota dan Kabupaten Cirebon.
Kompleks prumahan yang berada di sekitar Kawasan Stadion Bima juga merupakan wilayah Kabupaten Cirebon.
Wilayah Kota Cirebon, kata Syukur, hanya mencakup kawasan olahraga saja, yakni GOR Bima, Stadion Bima, dan Kolam Renang Catherine Surya.
Ia juga mengaku tak begitu mengetahui mengenai seluk beluk dibangunnya TPSS itu.
"Ya mungkin warga perumahan meminta izin ke Pertamina selaku pemilik aset untuk mendirikan TPSS Bima, kami juga enggak tahu tiba-tiba dapat laporan sampah sudah menumpuk," kata Syukur.
Baca: Kapolrestabes Bandung Jamin Debat Publik Cagub dan Cawagub Jabar Akan Kondusif
Baca: Ini 4 Faktor Mengapa Debat Pilgub Ketiga Rawan Kericuhan Menurut Deddy Mizwar
Baca Lagi dah di situ http://jabar.tribunnews.com/2018/06/21/kadis-lh-kota-cirebon-sebut-sampah-di-kawasan-stadion-bima-kota-cirebon-bukan-kewenangannyaBagikan Berita Ini
0 Response to "Kadis LH Kota Cirebon Sebut Sampah di Kawasan Stadion Bima ..."
Post a Comment