Search

Tidak Ditindak, Warga Seenaknya Buang Sampah

INDOPOS.CO.ID - Ancaman pidana enam bulan penjara dan sanksi denda Rp50 juta yang kepada pelaku pembuangan sampah, ternyata tidak ampuh menekan jumlah pelaku pembuang sampah sembarangan. Buktinya, di lapangan hampir setiap pagi tumpukan sampah terbungkus kantong plastik beraneka warna teronggok di pinggir jalan, termasuk Jalan Tegar Beriman.

Warga Kelurahan Tengah, Kecamatan Cibinong, Yaya, 34, mengatakan, ruas Jalan Utama Tegar Beriman dari mulai Bojonggede hingga gerbang menuju Kompleks Pemkab Bogor jadi tempat sampah liar. Di sana selalu dihiasi sampah.

BACA JUGA : Viral! Install Aplikasi Lazada sekarang dapat Diskon Hingga 80% dan Gratis Ongkir Selama Ramadhan

”Kami minta pemerintah daerah menindak tegas pembuang sampah sembarangan dengan menerapkan Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengolahan Sampah,” bebernya. Menurut dia, perda itu menjadi pijakan bagi petugas khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol menindak serta memproses hukum pembuang sampah sembarangan.

”Ini penting agar ada efek jera, sehingga warga yang biasa atau doyan buang sampah di pinggir jalan berhenti kalau tidak ingin dipenjara,” ujarnya.

Sementara itu, aktivis Lingkungan Hidup Yusup, 36 menuturkan, pada akhir 2017 lalu DLH bersama Satpol PP menggelar operasi fajar guna menangkap pelaku pembuang sampah sembarangan pada pukul 03:00 WIB sampai 05:30 WIB. Operasi tersebut menjaring beberapa warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan di pinggir Jalan Tegar Beriman.

”Namun sayangnya, para pelaku tidak dimasukkan dalam jeruji besi karena mereka dikenakan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) dan diwajibkan membawa kembali sampah yang dibuangnya,” terangnya. Nah, katanya juga, yang jadi pertanyaan kenapa operasi itu terhenti. Padahal kalau dilaksanakan berkelanjutan hasilnya akan terlihat.

Sedangkan Kabid Pengelolaan Sampah DLH Kabupaten Bobor, Atis Tardiana mengaku kesulitan membebaskan Jalan Tegar Beriman dari sampah liar. Selain ku¬rangnya petugas, pelaku pembuangan sampah sudah lihai memilih waktu yang tepat untuk membuang sampah.

”Waktu kita menggelar operasi, untuk menangkan satu pelaku saja susah. Sepertinya mereka sudah tahu. Makanya saya sepakat jika pelaku yang tertangkap diberikan sanksi tegas dengan memasukkannya ke jeruji besi atau mewajibkan si pelaku membayar denda Rp50 juta, sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2014,” ujarnya.

Menurut dia, sesekali tindakan tegas diperlukan dan usulan ini akan dibahas lebih lanjut dengan melibatkan be¬berapa institusi terkait. Selain personel, DLH juga kekurangan armada pengangkut.

Saat ini, jumlah armada truk pengangkut sampah ada 158 unit. Parahnya lagi, 30 persen armada tersebut rusak dan 50 persen lainnya jarak angkutnya terbatas, karena usia ken¬daraan sudah tua. ”Jadi, jumlah truk yang kondisinya masih sehat hanya 20 persen,” ujarnya. (mul/suf/py/pj/jpg)


TOPIK BERITA TERKAIT: #buang-sampah-sembarangan 

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi dah di situ https://www.indopos.co.id/read/2018/06/30/142832/tidak-ditindak-warga-seenaknya-buang-sampah

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Tidak Ditindak, Warga Seenaknya Buang Sampah"

Post a Comment

Powered by Blogger.