Search

Warga Lega Buang Sampah di TPS Ilegal di Kalideres Didenda Rp ...

LAHAN kosong di Jalan Walungan Poncol RT 04/08 Kelurahan Kamal, Kalideres, Jakarta Barat, kini sudah terpasang spanduk larangan membuang sampah.

Sahibi (27), warga sekitar, mengaku lega karena pihak pemerintah mengenakan denda sebesar Rp 500 ribu, bila masih ada warga yang buang sampah di lahan itu.

"TPS (Tempat Pembuangan Sampah) ilegal di dekat rumah saya itu akhirnya sudah dipasang spanduk larangan buang sampah. Semoga ini bisa membuka mata kita semua, jika tak boleh lagi membuang sampah di lahan kosong itu," tutur Sahibi kepada Warta Kota, Selasa (26/2/2018).

Baca: Ketua DPRD Sayangkan Pemprov DKI Jual Saham Bir, Sandiaga Uno Mengaku Prasetyo Edi Susah Dihubungi

Sahibi mengatakan, sebelumnya lahan kosong milik Abdul Rozak itu kerap dijadikan tempat pembuangan sampah. Sahibi memaparkan, banyaknya sampah di lahan itu sangat mengganggu keluarga dan sejumlah warga lainnya.

"Bau busuknya bukan main, sebab sebelumnya ini dijadikan tempat pembuangan sampah kan? Ditambah setiap malam ada yang membakarin sampah-sampah itu. Sehingga, asap itu masuk ke dalam rumah. Keponakan saya pun sampai masuk rumah sakit dirawat akibat mengalami infeksi paru-paru. Penyebab dari kepulan asap," bebernya.

Sahibi berharap, pemerintah tak hanya sampai di sini saja, namun turut kembali mengawasi di lahan itu.

"Kalau bisa jangan hanya memasang spanduk, tapi turut awasi apakah masih ada warga yang nekat buang sampah atau bakar sampah juga. Namun dengan adanya spanduk ini, saya serta warga sekitar lega dan bersyukur," ungkapnya. (*)

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi dah di situ http://wartakota.tribunnews.com/2018/06/26/buang-sampah-di-tps-ilegal-di-kalideres-didenda-rp-500-ribu-warga-lega

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Warga Lega Buang Sampah di TPS Ilegal di Kalideres Didenda Rp ..."

Post a Comment

Powered by Blogger.