Search

Buang Sampah di Desa Bobos Didenda Rp 25 Ribu

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Siti Masithoh

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Buang sampah di Rt 02/01 Desa Bobos, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, didenda Rp 25 ribu.

Peraturan itu ditetapkan sejak desa itu menjadi desa percontohan di Kabupaten Cirebon.

Lingkungan yang bersih dan bebas dari kawasan rokok sangat tercermin di kawasan tersebut.

Baca: Spanyol Vs Rusia - La Furia Roja Jadi Favorit Menang, Beruang Merah Bakal Tampil Beda

Baca: Pelempar Batu di Jalan Tol Jakarta-Merak Ada 5 Tersangka, Polisi Berhasil Menangkapnya

"Selama ini semua berjalan lancar. Meskipun belum sosialisasi dari pintu ke pintu, tapi warganya menaati aturan dilarang buang sampah sembarangan," ujar Rw 01 Desa Bobos Maman Darmara saat ditemui di Desa Bobos, Minggu (1/7/2018).

Di sana, tersedia kawasan yang dikhususkan untuk tempat merokok. Tempatnya mirip pos kamling.

Di sana, terdapat slogan-slogan membuang sampah pada tempatnya termasuk smoking area.

Desa Bobos juga akan mengikuti lomba desa tingkat wilayah III Cirebon pada bulan Juli ini.

"Tentu kami nanti akan persiapkan mulai dari kebersihan maupun warganya," kata Maman. (*)

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi dah di situ http://jabar.tribunnews.com/2018/07/01/buang-sampah-di-desa-bobos-didenda-rp-25-ribu

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Buang Sampah di Desa Bobos Didenda Rp 25 Ribu"

Post a Comment

Powered by Blogger.