SURYA.co.id | BATU - Pemkot Batu geram dengan masyarakat yang suka membuang sampah sembarangan, terutama di sungai.
Oleh karena itu, Pemkot Batu bakal menindak siapa saja yang membuang sampah sembarangan.
Bahkan, mengajak pihak Satpol PP untuk menindaktegas pembuang sampah sembarangan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Arief As Siddiq mengatakan pihaknya harus menindak siapa saja yang membuang sampah sembarangan, karena hak itu pun diatur dalam Perda no 2 tahun 2014 tentang pengelolaan sampah di Kota Batu.
Baca: Satpol PP Kediri Terima Sumbangan Paku dan Besi Tua 1 Kuintal untuk Korban Gempa Palu
Baca: Diperiksa Polisi Arab Saudi, Habib Rizieq Shihab Alami Demam dan Flu Berat
Dikatakannya, tim Satpol PP ini nanti akan rutin melakukan operasi di beberapa titik yang jadi sasaran.
"Titik-titiknya nanti ada di sungai, lalu tempat umum seperti alun-alun Batu, terutama yang sering jadi tempat pembuangan sampah," kata Arief saat ditemui, Kamis (8/11).
Ia mengungkapkan tentunya aksi ini juga didukung dari RT/RW setempat.
Baca: Pengamat, Wawan Sobari: Relasi Politik Kalangan Pesantren di Pemilu 2019 Mulai Berubah
Baca: Karyawan KFC di-PHK Sepihak, 100 Anggota Serikat Pekerja KFC Surabaya Demo di Dekat Royal Plasa
Arief menegaskan kalau ini juga masih akan disosialisasikan terkait Perda larangan membuang sampah sembarangan.
"Secepatnya minggu ini kami sudah berlakukan, bekerja sama dengan Satpol PP. Nah untuk penindakan ini masih kami rundingkan, apakah langsung ditindak ditempat atau diberi peringatan. Yang jelas dalam perda itu sudah jelas ada dendanya yaitu minimal 15 juta," ungkapnya.
Pihaknya berharap dengan diberlakukannya Perda ini, masyarakat Batu sadar akan pentingnya menjaga kebersihan.
Baca Lagi dah di situ http://surabaya.tribunnews.com/2018/11/08/awas-buang-sampah-sembarangan-di-kota-batu-bakal-ditangkap-satpol-pp-batu-ini-area-larangannyaBagikan Berita Ini
0 Response to "Awas, Buang Sampah Sembarangan di Kota Batu Bakal Ditangkap ..."
Post a Comment