Search

Pemkot Bandung Imbau Penjual Mobil Beri Bonus Tempat Sampah - detikNews

Bandung - Pemkot Bandung kembali menegakkan aturan yang mewajibkan setiap mobil menyediakan tempat sampah di dalamnya. Untuk saat ini aturan yang menerapkan denda Rp 500 ribu tersebut diberlakukan pada setiap mobil yang masuk ke Balai Kota Bandung.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Bandung Salman Fauzi mengatakan sosialisasi akan terus dilakukan. Sambil penegakan aturan dilakukan mulai dari lingkungan pemerintah.

"Minimal ASN jadi contoh yang baik. Termasuk bagi (mobil) tamu yang akan parkir di Balai Kota wajib ada tempat sampah. Kalau enggak ada silakan parkir di luar," ujar Salman kepada detikcom, Selasa (19/3/2019).


Ke depan, kata Salman, sosialisasi dan penegakan Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah itu akan diperluas. Seperti ke perkantoran, mal dan fasilitas umum lainnya di Kota Bandung.

Salman mengatakan sosialisasi juga akan dilakukan secara bertahap kepada para pengusaha jual beli mobil, travel dan angkutan umum agar menyediakan tempat sampah di setiap mobil.

"Kita imbau agar dealer atau showroom kalau ada yang membeli mobil, sekalian kasih bonus tempat sampah. Biar setiap mobil yang terjual dipastikan tersedia tempat sampah," katanya.

Meski begitu Salman menyebut tingkat kesadaran masyarakat untuk menyediakan tempat sampah sudah cukup baik. Terlebih beberapa tahun lalu sosialisasi dan penegakan serupa telah dilakukan melalui Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).


(tro/bbn)

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi dah di situ https://news.detik.com/berita-jawa-barat/d-4474405/pemkot-bandung-imbau-penjual-mobil-beri-bonus-tempat-sampah

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pemkot Bandung Imbau Penjual Mobil Beri Bonus Tempat Sampah - detikNews"

Post a Comment

Powered by Blogger.