Search

Perangi Impor Sampah, Pemerintah Ancam Cabut Izin Importir - CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Serbuan impor sampah yang masuk Indonesia selama ini terjadi karena ada penyalahgunaan dokumen impor. Pemerintah akan mencabut izin perusahaan importir yang bandel termasuk membawanya ke ranah pidana. Beberapa bulan terakhir bea cukai kedapatan menahan impor sampah yang diimpor oleh industri.

"Kita rekomendasikan untuk reekspor (sampah dikirim kembali ke negara asal) kita juga bilang kalau importirnya tidak mau maka rekomendasi akan dicabut dan KLHK akan meminta Kemendag untuk cabut izin impor dan minta Pemda untuk cabut izin lingkungan," kata Menteri KLHK Siti Nurbaya di DPR, Rabu (17/7/2019).


Bagi impotir yang kedapatan melakukan impor sampah, izin untuk perpanjangan akan diperketat, harus menyertakan laporan, neraca massa, kemudian akan dilakukan penilaian masuk dalam daftar industri yang perlu dipantau.

"Kamu lakukan ini, kamu ke pidana belum sampai sana. Kalau pidana kan kurungan badan menyangkut ham. Saya bukan enggak mau tapi harus lihat kompleksitasnya," kata Siti.

Ia mengatakan sikap ini untuk menunjukkan bahwa pemerintah dalam hal melawan serbuan sampah impor bisa bertindak tegas. Siti bilang tindakan memasukkan limbah B3 dengan sengaja dipidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, dan denda Rp5-15 miliar.

"Sekarang oke reekspor tapi kalau sekali gini lagi pidana," katanya.

Pihak DPR melalui Komisi VI mendesak KLKH untuk memperketat pemberian rekomendasi impor produk non-B3 plastik untuk industri kertas bekas dan scrab plastik.

Kegiatan impor limbah tidak sepenuhnya salah, asalkan yang diimpor adalah limbah non-B3. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2016 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Beracun Berbahaya.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa limbah non-B3 yang dapat diimpor hanya berupa sisa, reja (sisa buangan) dan scrap. Lebih lanjut, limbah non-B3 yang dimaksud juga tidak terkontaminasi limbah B3 atau limbah lainnya yang tidak diatur dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2016.

Importir juga harus mengantongi persetujuan impor disertai lampiran surveyor agar dapat mengimpor sampah.

Namun aturan ini tak selamanya diindahkan seperti kasus yang terjadi di Batam, Kepulauan Riau. Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan mendapati adanya limbah B3 disusupkan masuk dalam kontainer yang berisi limbah non-B3.


(hoi/hoi)

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi dah di situ https://www.cnbcindonesia.com/news/20190717213257-4-85727/perangi-impor-sampah-pemerintah-ancam-cabut-izin-importir

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Perangi Impor Sampah, Pemerintah Ancam Cabut Izin Importir - CNBC Indonesia"

Post a Comment

Powered by Blogger.