
Seperti yang terlihat di Sungai Gude Ploso. Sungai ini membentang dari Jalan KH Wahab Hasbullah, Desa Sambung Dukuh, Kecamatan Jombang hingga Jalan Raya Tembelang, Desa Pesantren, Kecamatan Tembelang.
Nampak standing banner berjajar di beberapa titik. Banner tersebut memampang foto warga yang kepergok membuang sampah di sungai. Foto juga dilengkapi dengan keterangan identitas pelaku dan alamat rumahnya.
Tepat di bawah foto tersebut terdapat tulisan "Saya Ketangkap Buang Sampah di Sungai". Di bawahnya lagi logo Pemkab Jombang nama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang.
Kepala Bidang Pengawasan Pengendalian dan Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang Yuli Inayati mengatakan, banner di sepanjang Sungai Gude Ploso dipasang sejak sebulan yang lalu. Pihaknya sengaja memajang foto pelaku pembuangan sampah di sungai sebagai bentuk sanksi moral.
Dia menilai hukuman ini lebih efektif jika dibandingkan sanksi denda. Sesuai Perda Kabupaten Jombang nomor 6 Tahun 2011, pembuang sampah di sungai didenda Rp 15 juta.
"Dengan memajang foto, warga setidaknya punya rasa takut saat akan membuang sampah di sungai. Kalau sanksi denda malah membebani masyarakat," kata Yuli kepada wartawan, Sabtu (19/10/2019).
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kepergok Buang Sampah di Sungai Jombang, Siap-siap Foto Anda Dipajang - Detiknews"
Post a Comment