"Peraturan Gubernur ini akan mempercepat upaya kita bersama untuk melindungi dan memperbaiki alam lingkungan Bali beserta segala isinya di bidang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga," kata Koster saat jumpa pers di Jaya Sabha, Denpasar, Bali, Kamis (21/11/2019).
Aturan ini tertuang dalam Pergub nomor 47 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah berbasis sumber. Pergub ini terdiri dari 13 bab dan 40 pasal dengan tujuan untuk mewujudkan budaya hidup bersih serta meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat.
Salah satu yang jadi acuan Koster yaitu timbulan sampah di Bali mencapai 4,281 ton per hari. Hingga saat ini baru setengah dari total sampah tersebut yang bisa ditangani.
"Dari jumlah itu yang sudah bisa tertangani dengan baik sebanyak 2,061 ton per hari (48%). Dari sampah yang tertangani ini hanya 4% (164 ton/hari) yang didaur ulang dan 1,897 ton/hari (44%) dibuang ke TPA. Sampah yang belum tertangani dengan baik sejumlah 2,220 ton/hari (52%). Sampah yang belum tertangani dengan baik ini ada yang dibakar (19%), dibuang ke lingkungan (22%), serta terbuang ke saluran air (11%)," beber Koster.
Dia berharap pola penanganan sampah konvensional yakni kumpul-angkut-buang harus diubah menjadi memilah dan mengolah sampah. Apalagi kondisi tempat pembuangan sampah akhir (TPA) seperti kasus di TPA Suwung sudah sangat overload dan menimbulkan pencemaran bau.
"Seyogianya, siapa yang menghasilkan sampah dialah yang bertanggung jawab untuk mengelola atau mengolah sampah itu sampai selesai. Kalau kita yang menghasilkan sampah, masak orang lain yang disuruh mengurus sampah kita," paparnya.
Bagikan Berita Ini
DEWAPK^^ agen judi terpercaya, ayo segera bergabungan dengan kami
ReplyDeletedicoba keberuntungan kalian bersama kami dengan memenangkan uang jutaan rupiah
ditunggu apa lagi segera buka link kami ya :)