WARTAKOTA, DEPOK--Selama tiga hari terakhir di awal 2018 ini, tercatat sudah ada 6 pelaku pembuang sampah sembarangan atau pembuang sampah ilegal.
Mereka membuat sampah di sejumlah wilayah Kota Depok yang tertangkap tangan dan sempat diamankan Tim Buru Sergap (Buser) Kebersihan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok.
Mereka didata dan disita kartu tanda penduduk atau kartu identitasnya, untuk diproses hukum dengan diajukan ke pengadilan karena dianggap telah melakukan tindak pidana ringan (tipiring), melanggar Perda Depok Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.
Dari keenam orang yang tertangkap tangan dalam tiga hari terakhir itu, yang ironis satu diantaranya adalah diketahui petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) Kelurahan Cilandak, Jakarta Selatan.
Hal itu dikatakan Kepala Bidang Kebersiham DLHK Depok Kusumo kepada Warta Kota, Minggu (7/1/2018).
"Jadi sejak Jumat (5/1/2018) malam sampai Minggu (7/1/2018) dinihari ini, sudah tertangkap tangan 6 orang pembuang sampah liar atau ilegal di Kota Depok," kata Kusumo.
Ia menjelaskan, penangkapan pertama di tahun 2018 ini atas pelaku pembuang sampah sembarangan terjadi pada Jumat (5/1/2018) malam lalu di Jalan Juanda, Depok.
"Kami tangkap tangan dua orang pembuang sampah sembarangan pada Jumat malam di Jalan Juanda, Depok. Yang pertama pakai motor, yang kedua pakai mobil Innova," kata Kusumo.
Mereka katanya sengaja membuang sampah di tempat yang tak semestinya di sisi Jalan Juanda, Depok.
"Lalu, Sabtu siang, kami menangkap tangan petugas PPSU Kelurahan Cilandak Barat di Jembatan GDC, Depok," kata Kusumo.
Baca Lagi dah di situ http://wartakota.tribunnews.com/2018/01/07/awal-2018-enam-orang-pembuang-sampah-sembrangan-di-depok-tertangkap-tanganBagikan Berita Ini
0 Response to "Awal 2018, Enam Orang Pembuang Sampah Sembrangan di Depok ..."
Post a Comment