
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Suripto mengungkapkan hal itu kepada detikcom, Senin (29/1/2018).
Suripto menjelaskan, terpidana korupsi ini ditangkap tim Intel dan Pidsus Kejari Pekanbaru di rumahnya di Jl Melur Kec Tampan Pekanbaru.
"Begitu dijemput tim terpidana langsung kita eksekusi," kata Suripto.
Maiyulis terlibat dalam korupsi kegiatan pengembangan teknologi pengolahan sampah di TPA Muara Fajar, Rumbai, Pekanbaru. Kasus korupsi ini, kata Suripto terjadi pada tahun anggaran APBD Pemkot Pekanbaru tahun 2009. Berdasarkan putusan MA No 901/K/Pid.Sys/2014 tertanggal 21 Januari 2015, terpidana divonis setahun penjara.
"Nilai korupsinya kecil sekitar Rp 66 juta dalam pengelolaan dana kebersihan," tutup Suripto.
(cha/asp)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Tanpa Perlawanan, Terpidana Korupsi Sampah Rp 66 Juta ..."
Post a Comment