
JawaPos.com - Pemerintah Daerah dan DPRD Kota Cirebon mengesahkan Raperda Pengelolaan Sampah, Jumat (31/8). Pengesahan itu dilakukan, untuk mengatasi masalah lingkungan atas maraknya pembuangan sampah yang dilakukan masyarakat.
Dengan disahkannya Raperda Pengelolaan Sampah ini, kedepan masyarakat yang diketahui melanggar perda tersebut siap-siap mendapat sanksi tegas.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Abdullah Syukur mengatakan, adanya peraturan baru tersebut Dinas Teknis Pengelolaan Sampah merasa terbantu untuk meminimalisir aktivitas pembuangan sampah secara ilegal oleh pelaku.
"Siapa pun pelakunya, jika membuang sampah bisa langsung disanksi bahkan dipidana," ujarnya usai menghadiri pengesahan Raperda Pengelolaan Sampah di Kantor DPRD, Jumat (31/8).
Syukur menilai, perda ini lebih spesifik mengatur pengolaan sampah. Sebelumnya, pemerintah daerah menggunakan Perda Pengelolaan Kebersihan. Sehingga, pelaksanaan Perda di masyarakat agak sulit diterapkan karena masih bersifat umum tentang kebersihan lingkungan.
Di samping pengawasan lebih ketat, perda tersebut dinilai lebih efektif karena mengatur bagaimana cara mengelola sampah dari hilir atau pembuangan dari rumah tangga. Menurutnnya, sampah domestik tidak perlu menumpuk di Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPSS). Melainkan, harus secepat mungkin diangkut hingga ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
"Pola semacam itu sudah dilaksanakan di beberapa rumah. Kalau warga Kota Cirebon 10 persennya sudah begitu (tertib), artinya sudah bagus," tandas Syukur.
Sementara Ketua Pansus Raperda Pengelolaan Sampah, Yuliarso mengatakan, setelah perda itu disahkan, dirinya berharap bisa memberikan efek jera bagi para pelaku yang membuang sampah sembarangan.
Dikatakanya, apabila diketahui membuang sampah tidak pada tempatnya, pelaku bisa terkena operasi tangkap tangan (OTT) dan diberi sanksi sesuai aturan berlaku.
"Bagi oknum pembuang sampah tidak pada tempatnya, langsung ditindak tegas. Terlebih, pelanggaran berdampak bagi kerusakan lingkungan," tegasnya.
Dia berharap, Perda Pengelolaan Sampah bisa dijadikan pedoman bagi seluruh warga di Kota Cirebon. Secara teknis, perda tersebut akan melibatkan Satpol PP Kota Cirebon dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk mendata pelaku pembuang sampah sembarangan.
Sanksi yang akan diberikan bagi pembuangan sampah sembarangan dimulai dari pembayaran denda, pencabutan KTP, hingga pidana. "Intinya, perda itu bukan untuk menghukum orang. Melainkan, untuk menggugah kesadaran warga atau instansi tertentu agar membuang sampah pada tempatnya dan tidak mencemari lingkungan," terang Yuli.
(wiw/JPC)
Baca Lagi dah di situ https://www.jawapos.com/jpg-today/31/08/2018/perda-disahkan-buang-sampah-sembarang-siap-di-ottBagikan Berita Ini
0 Response to "Perda Disahkan, Buang Sampah Sembarang Siap Di-OTT"
Post a Comment