Search

Penerapan Perda Sampah di Klungkung Tidak Efektif - Jawa Pos

BALI EXPRESS, SEMARAPURA - Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Klungkung AA Ngurah Kirana mengakui  Peraturan Daerah (Perda) 7/2014 tentang Pengelolaan Sampah tidak berjalan efektif. Pemberlakuan perda itu akan dipertegas mulai 1 Januari 2019. Khususnya di perkotaan.

Kirana Minggu (9/12) kemarin mengungkapkan, ada beberapa hal yang menjadi penekanannya menjalankan perda itu. Yakni, masyarakat wajib memilah sampah dari rumah sebelum ditaruh di depan rumah. Yakni sampah organik, anorganik, dan sampah residu.

“Misalnya, sampah organik hanya boleh ditaruh di depan rumah pada Senin. Kemudian Selasa sampah anorganik. Begitu seterusnya. Sampah harus dibungkus biar tidak berserakan. Tidak boleh buang sampah di got, sungai,” jelas Kirana. Pemilahan sampah dari rumah tangga untuk memudahkan pengelolaan lanjutan. “Kalau sampah organik, langsung dibawa ke tempat pengolahan menjadi pupuk organik,” sambungnya.

Kemudian, waktu pembuangan sampah juga diatur. Untuk pagi hari paling lambat pukul 07.00 wita, sampah harus di depan rumah karena petugas pengangkutan datang pukul 07.00 Wita. Tidak boleh membuang sampah di siang hari. Masyarakat diperbolehkan buang sampah kembali pada sore hari maksimal pukul 15.00 Wita. Untuk mengakut sampah itu, dinas setempat sudah menyiapkan petugas dan sarana mobil-mobil kecil. Bagi masyarakat yang tidak mengikuti aturan siap-siap dikenakan denda maksimal Rp 50 juta sebagaimana tertuang dalam perda tersebut.  “Tapi kami akan rembugkan lagi sanksinya,” jelas Kirana.

Ia pun mengakui, aturan itu seharusnya sudah jalan seiring berlakunya perda. Hanya saja, pantauannya di lapangan banyak masyarakat tidak tertib. Tapi tidak murni kesalahan masyarakat. Sebab  sosialisasi maupun edukasi pemerintah kurang. Mulai 1 Januari 2019, ada tim penyuluh bentukan Dinas Lingkungan Hidup akan setiap hari keliling memberikan edukasi ke masyarakat agar membuang sampah sesuai aturan.

 “Palingan butuh waktu setahun memberikan edukasi. Intinya kami ingin mendidik masyarakat secara bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan,” terang Kirana.

Bagaimana dengan sampah di desa-desa? Pihaknya berharap masing-masing desa dapat mengelola sendiri dengan dasar peraturan desa (perdes). Salah satunya Kamasan yang sudah mempunyai perdes tentang sampah. Namun, pantauan Bali Express (Jawa Pos Group) siang, sampah menumpuk di Desa Kamasan, persisnya depan SD N 1 Kamasan.

(bx/wan/yes/JPR)

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi dah di situ https://baliexpress.jawapos.com/read/2018/12/10/107711/penerapan-perda-sampah-di-klungkung-tidak-efektif

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Penerapan Perda Sampah di Klungkung Tidak Efektif - Jawa Pos"

Post a Comment

Powered by Blogger.