BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Keberadaan tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di tepian di Jalan A Yani Km 8, Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Kalsel masih marak sampai saat ini.
Dari pantauan banjarmasinpost.co.id, Selasa (22/1/19) sore pemulung tampak tetap memilih dan memilah tumpukan yang dibuang warga di TPS tersebut.
Padahal, sebelumnya Pemkab Banjar sudah memasang larangan membuang sampah di lokasi TPS ilegal tersebut.
Spanduk plastik warna kuning bertuliskan larangan membuang sampah di TPS ilegal tersebut kini hilang entah kemana.
Baca: Seleksi CPNS 2019 Dibuka Maret Bersamaan dengan PPPK? Simak Jadwal dan Persyaratannya
Baca: Pengumuman KemenPan-RB! 100 Ribu lowongan CPNS Dibuka Maret 2019, untuk Kalsel?
Baca: Seleksi CPNS 2019 Dibuka Maret Bersamaan dengan PPPK? Simak Jadwal dan Persyaratannya
Kabupaten Banjar sendiri saat ini sedang gencar-gencarnya memberantas TPA ilegal di tepian Jalan A Yani. Sebab, selama ini tumpukan sampah di tepi Jalan A Yani itu membuat citra yang kurang bagus untuk kawasan Gambut dan Kertak Hanyar.
“Iya jalan A yani Km 8 saat ini kelihatan makin jorok,” kata Muksin, penguna jalan di A Yani Km 8. (Banjarmasinpost.co.id/edi nugroho).
Baca Lagi dah di situ http://banjarmasin.tribunnews.com/2019/01/22/newsvideo-warga-masih-buang-sampah-di-tps-ilegal-jalan-a-yani-km-8-kertak-hanyar-banjarBagikan Berita Ini
0 Response to "NEWSVIDEO : Warga Masih Buang Sampah di TPS Ilegal Jalan A Yani Km 8 Kertak Hanyar Banjar - Banjarmasin Post"
Post a Comment