Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Fernando Sikumbang
TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU- Proses swastanisasi pengelolaan sampah secara menyeluruh di Kota Pekanbaru tertunda hingga tahun 2020 mendatang.
Adanya penundaan karena swastanisasi sampah di zona 3 belum masuk dalam rencana strategis Pemerintah Kota Pekanbaru tahun 2019.
Zona 3 meliputi Kecamatan Rumbai dan Kecamatan Rumbai Pesisir.
Saat ini pengangkutan di dua kecamatan dilakukan oleh pemerintah kota secara swakelola.
Secara keseluruhan ada tiga zona pengangkutan sampah.
Saat ini baru dua zona yang pengangkutannya dikelola swasta yakni Zona 1 dan Zona 2.
Baca: Retribusi Sampah Rumah Tangga Mulai Dipungut di Inhu, Terendah Rp 2 Ribu Per Bulan
Baca: Agar Optimal Atasi Sampah Menumpuk, Pemko Pekanbaru Segera Swastanisasi Pengelolaan Sampah
Baca: DLH Dumai Bersih-bersih di Kawasan Arifin Ahmad, Eskavator Ikut Bersihkan Tumpukan Sampah
Zona 1 meliputi Kecamatan Tampan, Kecamatan Bukitraya, Kecamatan Marpoyan Damai dan Kecamatan Payung Sekaki.
Sedangkan Zona 2 meliputi Kecamatan Pekanbaru Kota, Kecamatan Sukajadi, Kecamatan Lima Puluh, Kecamatan Tenayan Raya, Kecamatan Sail dan Kecamatan Senapelan.
"Jadi swastanisasi menyeluruh belum tahun ini. Tapi lelang perusahaan yang mengelola sampah di zona 3 berlangsung akhir tahun nanti," papar Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru, Zulfikri kepada Tribun, Rabu (23/1/2019) siang.
Baca Lagi dah di situ http://pekanbaru.tribunnews.com/2019/01/23/swastanisasi-pengelolaan-sampah-menyeluruh-di-pekanbaru-tertunda-hingga-2020-kok-bisaBagikan Berita Ini
0 Response to "Swastanisasi Pengelolaan Sampah Menyeluruh di Pekanbaru Tertunda hingga 2020, Kok Bisa? - Tribun Pekanbaru"
Post a Comment